Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan BPK Korwil MS Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Mahkamah Agung RI Nomor : 153/BUA/L.09/V/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaaan BPK-RI. Adapun surat tersebut berkaitan dengan hasil penyusunan Laporan Barang Milik Negara Mahkmah Agung RI Tahun 2013 Auditet dengan adanya kesepakatan tiga pihak yang dituangkan dalam Berita Acara Nota Kesepakatan Nomor : NK-073/PB.6.4/2014 tanggal 14 April 2014.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 20 s/d 23 Mei 2014 di Aula Lantai II Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam kesempatan ini peserta yang hadir terdiri dari 15 Pengadilan Negeri dan 14 Mahkamah Syar’iyah dalam Koordinator Wilayah (KORWIL) Mahkamah Syar’iyah Aceh, sedangkan dari Tim Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yang hadir adalah bapak Wido Sari Purnomo, SH. (Kasubbag. Pembukuaan & Neraca), Fairus Lazuardi, S. Kom. (Staf IKN), dan M. Sam Umar W, S. Kom. (Staf IKN). Adapun tujuan kegiata ini adalah untuk melaksanaan Pengumpulan Data Laporan BMN dalam rangka Rekonsiliasi Data untuk evaluasi Interm Badan Keuangan (BPK).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH., MH., pada puku. 14.00 Wib di Aula Lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengemukakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan harus serius diikuti, karena berkaitan dengan dengan keberadaan asset negara, dan perlu adanya keseimbangan neraca dalam membuat laporannya sehingga adanya keseimbangan antara laporan keuangan dan laporan barang milik negara.
Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Koordinator Wilayah (KORWIL) yang dipercayakan oleh Mahkamah Agung RI untuk wilayah Aceh merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut, apalagi dalam kesempatan ini langsung dipandu oleh Tim Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI.

Dengan kegiatan ini diharapkan penyusunan Laporan Barang Milik Negara Mahkmah Agung RI Tahun 2013 Auditet di tingkat Koordinator Wilayah SIMAK-BMN Aceh dapat diselesaikan secara maksimal. Ketelitian bagi operator menjadi sangat penting agar laporan kedepan akan lebi baik dan tidak ada lagi temuan BPK dalam penyusunan Laporan Barang Milik Negara Mahkmah Agung RI, khususnya di Korwil Mahkamah Syar’iyah Aceh. (Tim Redaktur).
