Tindak Lanjut Kerjasama PA Amuntai dengan Dukcapil HSU dalam Pelayanan Masyarakat di Kecamatan Paminggir

Foto bersama Kepala Desa Paminggir
Amuntai | PA Amuntai
Kecamatan Paminggir merupakan daerah perbatasan antara kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala dan Kalimantan Tengah. Sehingga menjadikannya daerah terjauh dari kota Amuntai.
Selain jarak tempuh yang sangat jauh, sulit dan mahalnya transportasi yang digunakan karena harus menggunakan transportasi air dan darat membuat warga di kecamatan Paminggir harus berpikir dua kali untuk mendapatkan pelayanan hukum di Pengadilan Agama Amuntai. Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi pimpinan di Pengadilan Agama Amuntai untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat (Justice for All).
Jalur air yang harus dilalui untuk mencapai desa Paminggir
Dengan kerja sama dan dukungan penuh dari Dinas Kependudukan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pengadilan Agama Amuntai mampu memberikan pelayanan di daerah tersebut. Mulai dari penerimaan perkara sampai dengan proses persidangan, masyarakat di desa Paminggir tidak perlu bersusah payah untuk datang ke Pengadilan Agama Amuntai dimana pada hari Rabu, 11 Pebruari 2015, tim yang terdiri dari Panitera/Sekretaris serta petugas meja I berangkat ke desa Paminggir untuk menerima perkara.
Setibanya di desa Paminggir
Dalam kegiatan ini selain berkoordinasi dengan Dukcapil, Pengadilan Agama Amuntai juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama, Camat serta Kepala Desa setempat untuk mengumpulkan para masyarakat yang ingin mendaftarkan permohonan/gugatannya sekaligus melengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga setibanya di sana, petugas tinggal menerima permohonan/gugatan yang sudah dibuat oleh masyarakat.