logo web

Dipublikasikan oleh acul.batara2019 pada on .

Tim Verifikasi PA Tamiang Layang : Ada 8 Pasang Yang Tidak Lolos Verifikasi

Telang Siong  | PA Tamiang Layang

Tim Verifikasi PA Tamiang Layang menyatakan ada 8 pasangan yang dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk Itsbat Nikah Massal di Kecamatan Paju Epat. Kegagalan pasangan tersebut disebabkan berbagai macam keadaan yang secara prinsifnya mereka  tidak bisa diterima sebagai pihak dalam perkara Itsbat Nikah yang akan diadakan oleh pihak Kecamatan Paju Epat.

“Setelah kita lakukan verifikasi tadi, ada 8 pasang yang tidak lolos, sehingga mereka tidak bisa mengikuti itsbat nikah massal. Berbagai macam keadaan yang membuat mereka tidak lolos verifikasi”, ucap Danu Aplianto, S.H.I., M.H., saat selesai melakukan verifikasi di aula Kantor Kecamatan Paju Epat di Telang Siong, Kamis (16/5/2019).

Panitera Muda Hukum PA Tamiang Layang tersebut menambahkan,  bagi pasangan yang saat ini tidak lolos verifikasi bukan berarti kehilangan haknya untuk bisa mendapatkan Buku Nikah. Danu menegaskan jika itsbat nikah bukan jalan satu-satunya bagi masyarakat yang sudah menikah namun tidak tercatat untuk mendapatkan buku nikah.

“Tidak lolos verifikasi bukan berarti sudah tertutup sama sekali peluang masyarakat untuk bisa mendapatkan buku nikah. Tidak lolos disini maksudnya jika pasangan tersebut masih tidak bisa mengajukan itsbat nikah, tapi bisa jadi dengan mengajukan perkara lain”, ungkap Danu.

Pria berdarah jawa tersebut menjelaskan, jika kegagalan pasangan dalam melakukan verifikasi bisa disebabkan berbagai macam keadaan, misalnya saat pernikahan dilaksanakan salah satu pihak memiliki status yang belum jelas, seperti sudah janda atau masih istri orang. Kondisi tersebut tentu tidak mungkin diselesaikan melalui itsbat nikah.

“yang statusnya masih belum bercerai atau masih istri seseorang saat menikah, maka tidak bisa diselesaikan melalui itsbat nikah untuk bisa mendapatkan buku nikah. Itu kan tidak sesuai dengan hukum yang ada”, tegas Danu.

Dengan tidak lolosnya 8 pasang tersebut, tim verifikasi menyatakan jumlah pasangan yang lolos sebanyak 30 pasang. Selanjutnya 30 pasang tersebut memiliki hak untuk mengikuti itsbat nikah massal yang akan dilaksanakan di Kecamatan Paju Epat.

“kita berhasil mendapatkan 30 pasangan yang lolos verifikasi dan mereka ini berarti boleh untuk ikut menjadi pihak yang berperkara dalam itsbat nikah massal nanti”, jelas Tofi’in, S.H.I., salah satu tim verifikasi ssesaat sebelum pulang dari kantor Kecamatan Paju Epat.(acul2019)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice