Tim Reformasi Birokrasi PTA Medan Gelar Rapat
Medan | PTA Medan
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 0720/DjA/OT.01.2/02/2017 tanggal 27 Februari 2017 prihal Laporan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Pengadilan Tinggi Agama Medan telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2.A/838/OT.01/II/2017 tanggal 28 Februari 2017, maka Tim Reformasi Birokrasi Pengadilan Tinggi Agama Medan menyelenggarakan rapat evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada PTA Medan.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2017, mulai pukul 9.00 s.d. 12.00 bertempat di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Rapat dibuka oleh Sekretaris PTA Medan, H. Hilman Lubis, S.H., M.H., dan dipimpin oleh Ketua PTA Medan Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H. Adapun agenda rapat adalah membahas persiapan Tim Reformasi Birokrasi PTA Medan dalam mengevaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pengadilan TInggi Agama Medan.
Tim Reformasi Birokrasi yang ditunjuk bertugas sebagai berikut :
- Melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan;
- Melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan;
- Mempersiapkan evidence untuk 8 area masing-masing bidang;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara berkala kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan
Ada delapan area yang dinilai dan dievaluasi yaitu :
- Manajemen Perubahan;
- Penataan Peraturan Perundang-undangan;
- Penataan dan Penguatan Organisasi;
- Penataan Ketatalaksanaan;
- Penataan Sistem Manajemen SDM;
- Penguatan Akuntabilitas;
- Penguatan Pengawasan;
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
(am)