Tim PTSP PA Wonosobo Gelar Rapat Koordinasi

Wonosobo | PA Wonosobo
Jumat /29/3/19), akhir bulan Maret diadakanlah rapat koordinasi Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Wonosobo dengan penyedia layanan penunjang yaitu Pos Bakum, Bank BRI dan PT. Pos Indonesia cabang Wonosobo bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Wonosobo lantai 2.
Rapat yang dipimpin oleh penanggungjawab PTSP Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Wonosobo diawali arahan dan bimbingan dari Ketua Pengadilan Agama Wonosbo Drs. Muh. Zainuddin, SH., MH., yang menyampaikan bahwa rapat koordinasi tim PTSP ini sebagai wujud implementasi pelaksanaan Zona Integritas di Pengadilan Agama Wonosobo untuk sebisa mungkin minimalisir proses yang bisa menyebabkan terjadinya perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan.
Untuk itu rapat ini diadakan agar ada kesamaan langkah dan pandangan dalam melaksanakan PTSP baik dari tim PTSP yang melaksanakan layanan pokok yaitu petugas informasi, pendaftaran, kasir dan penyerahan produk pengadilan dengan penyedia layanan penunjang yaitu Pos bakum, Bank BRI dan PT. Pos Indonesia cabang Wonosobo”.
Setelah pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama Wonosobo, maka dilaksanakan rapat yang dengan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosobo Dr. H. Faishol Hasanudin, SH., MH., dan Sekretaris Pengadilan Agama Wonosobo Zulfikar Arif Rahman Purba, SH., MM.,
Dalam kesempatan disampaikan tugas dan tanggungjawab masing-masing petugas PTSP, dan juga kewenangan dari masing-masing layanan, diselingi dengan Tanya jawab baik dari petugas PTSP maupun pengelola PTSP yang terdiri dari Panmud dan Kasub. Bag Pengadilan Agama Wonosobo.
Rapat selain dihadiri oleh Tim PTSP Pengadilan Agama Wonosobo juga dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Wonosobo dan Koordinator area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas.
Adapun pelaksanaan layanan PTSP Pengadilan Agama Wonosobo direncanakan akan beroperasi secara parpurna dimulai pada tanggal 1 April mendatang, untuk itu dengan rapat koordinasi ini diharapkan masing-masing petugas layanan memahami masing-masing tugas dan tanggungjawab dan penanggungjawab PTSP segera menyusun Standar Operasional Prosedur PTSP tersebut.
Semoga layanan PTSP ini dapat memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat serta efisien karena terintegrasi seluruh layanan yang ada seperti Bank dan Pos yang selama ini masyarakat harus mendatangi Bank dan Pos yang lokasinya cukup jauh, dengan adanya Bank dan Pos di layanan PTSP maka sangat membantu masyarakat baik dari segi biaya dan waktu, karena masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk menyetor panjar biaya perkara ke Bank BRI dan melegalisir bukti-bukti ke Pos cabang Wonosobo. (ZARP_WSB)