logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tim Penyusun dan Penyempurna SOP PA Karangasem Dibentuk

Karangasem | pa-karangasem.go.id

Pengadilan Agama Karangasem kini memiliki Tim Penyusun dan Penyempurnaan Standard Operating Procedure (SOP). Tim ini mulai dibentuk pada Jumat (12/4/2013), bersamaan dengan rapat dinas yang dipimpin Ketua PA Karangasem Drs. H. Taufiqurrohman, SH.

Ketua PA Karangasem menyatakan bahwa rapat dinas ini diadakan sebagai tindaklanjut hasil keputusan rapat dinas tanggal 11 April 2013 tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Penyempurnaan SOP PA Karangasem.

Meskipun pada dasarnya selama ini PA Karangasem telah memiliki dan menerapkan SOP, baik dalam pengelolaan administrasi yustisial di badian kepaniteraan maupun pengelolaan administrasi non yustisial di bidang kesekretariatan, tetapi SOP tersebut tidak sesuai dengan kententuan yang baru, sehingga  perlu disempurnakan lagi.

Ketua PA Karangasem menekankan pada tim yang akan dibentuk untuk mempedomani ketentuan-ketetuan yang mengatur tentang tata cara penyusunan SOP, antara lain Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 002 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Sandar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Panitera/Sekretaris PA Karangasem Drs. Napsiah mengusulkan agar ketua tim dipisah antara Ketua Tim SOP Kepaniteraan dan Ketua Tim SOP Kesekretariatan, sedangkan anggotanya panmud dan kaur.

Drs. Napsiah menambahkan bahwa sesuai dengan hasil pelatihan  di Mataram penyusunan SOP Kepaniteraan dapat dibuat sampai dengan lima pelaksana dengan 5 simbol yang dapat dipergunakan.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua menambahkan perlunya pegawai yang mengikuti pelatihan untuk juga memperhatikan penyusunan dan penyempurnaan SOP dibidang kepaniteraan.

Untuk mengklirkan usulan Wakil Ketua, Pimpinan rapat menggaris bawahi bahwa Panitera/Sekretaris sebagai pegawai yang mengikuti pelatihan untuk lebih fokus membantu penyusunan dan penyempurnaan SOP Bidang Kepaniteraan. Sedangkan wakil Sekretaris mengusulkan dibuatkannya satu Sub SOP Bidang Kepaniteraan sebagai percobaan dan sebagai pola untuk Sub SOP bidang Kepaniteraan lainnya.

Sebagai hasil keputusan rapat pimpinan rapat membacakan Susunan Tim Penyusun dan Penyempurna SOP Pengadilan Agama Karangasem, yang terdiri dari Pelingdung/Penasehat: terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris, Pengarah Tim : Muhammad Harits, S.Ag. (Hakim)  dan H. Mhyhibuddin, SH. MSI, (Hakim). Ketua Tim penyusun SOP Bidang Kesekretariatan; Wakil Sekretaris, dibantu anggora para kaur, sedangkan Ketua Tim Penyusun SOP Kepaniteraan: Wakil Panitera, dibantu anggota pada panmud.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice