logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

Tim Penilaian Implementasi SIADPA-Plus Badilag Kunjungi PA Sintang

Sintang | PA Sintang

Setelah melakukan perjalanan yang panjang Tim Penilai Siadpa Plus Awards Badilag menginjakan kaki di kantor Pengadilan Agama Sintang pada kamis (21/8/2014). Tim terdiri dari Candra Boy Seroza dan Keli Agus Susanto Keduanya juga tergabung dalam Tim Nasional Siadpa Plus. Tim disambut oleh Ketua PA Sintang Drs. Nazaruddin, M.HI dan sempat berbincang beberapa menit di ruang kerja beliau sebelum dilakukan proses penilaian.

Sebelum melakukan  penilaian, Tim Penilaian Siadpa mengawali kegiatannya dengan  melihat sekaligus mengecek secara langsung sarana dan prasarana pendukung implementasi Siadpa Plus yang dimiliki PA Sintang, serta menyampaikan beberapa hal terkait dengan materi dan mekanisme pelaksanaan penilaian yang akan ia lakukan. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan penilaian nantinya dapat berjalan dengan maksimal.

Penilaian dilaksanakan secara mendetail dengan disertai simulasi penggunaan Siadpa Plus.  Dengan mengambil beberapa berkas perkara sebagai sample, Candra Boy Seroza salah satu tim  mengecek satu-persatu  isi berkas perkara tersebut kemudian dicocokkan dengan data-data yang tersimpan pada aplikasi SIADPA, SIADPA KIPA (Keuangan Perkara), LIPA (Laporan), REGISTER, AKTA CERAI, ARSIP Perkara, dan validasi data pada Portal Infoperkara.

Pada saat pengecekan data-data perkara tersebut, Tim Penilai  meminta kepada Operator dan Admin sesuai tugas masing-masing untuk melakukan simulasi menjalankan aplikasi Siadpa Plus. Mulai dari petugas Meja 1, Meja 2, Meja 3, Kasir, Jurusita Pengganti, Panitera Pengganti dan Hakim secara bergantian diminta untuk melakukan simulasi Siadpa Plus.


Bahkan Ketua PA Sintang beserta Wakil Ketua juga mensimulasikan cara pembuatan putusan dengan menggunakan aplikasi Siadpa Plus. Tidak itu saja Tim juga mengecek arsip perkara yang terdapat pada aplikasi dengan arsip perkara manual, dan aplikasi turunan lainnya yang menggunakan jaringan, seperti sms info perkara, antrean sidang, Touchscren, TV Media, aplikasi info perkara pada meja informasi dan lain sebagainya.

Dari kreteria tersebut diatas Tim Penilaian telah melaksanakan penilaian seluruhnya, dengan mekanisme sebagai berikut :

-          Meminta berkas perkara secara acak yang telah ditentukan oleh Tim.

-          Meminta beberapa SK-SK yang berhubungan dengan siadpa – plus.

-          Meminta laporan bulanan ( LIPA.1, LIPA.7, LIPA.8 ) serta buku jurnal keuangan

-          Meminta Notulen rapat yang berkenaan dengan Siadpa-Plus dan seterusnya.

-          Melihat Validasi data Perkara di SIADPA.

-          meminta back up data SIADPA yang terdiri dari file SIADPA yang bereksistensi SDT, LDF dan BAK, baik yang terbaru maupun back up tiga periode terakhir dan

-          meminta kumpulan aplikasi SIADPA beserta aplikasi turunannya yang dipergunakan sehari-hari.

Setelah seluruh materi yang menjadi kriteria penilaian telah selesai diniliai, pada penghujung  pelaksanaan kegiatan penilaiannya, beliau menyampaikan kekagumannya kepada PA Sintang yang dengan sungguh-sungguh disertai kerjasama tim yang solid telah berhasil mengimplementasikan Siadpa Plus dengan baik. Hal ini terbukti dengan validnya data-data  yang ada dan semua perkara telah menggunakan Siadpa Plus.  “

Setelah melakukan penilaian, saya berkesimpulan  tidak salah jika Tim Penilai  Siadpa Plus PTA Pontianak telah menempatkan PA Sintang sebagai PA yang mewakili Kalimantan Barat untuk kategori lomba implementasi SIADPA dalam rangka peringatan 25 tahun UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Mungkin Pimpinan (dirjen badilag) akan bangga melihat semua ini walaupun dengan keterbatasan sarana dan prasarana serta letak goegrafis kabupaten timur di kalimantan barat yang sangat jauh dari ibukota, PA Sintang mampu bersaing dengan Pengadilan Agama yang lainnya.

Pertama yang membuat saya kagum adalah kreatifitas di PA Sintang, dimana dengan keterbatasan sarana dan prasarana mereka membuktikan bukan suatu halangan dan hambatan untuk mengimplementasikan Siadpa Plus. “ ujar Candra Boy Seroza di sela-sela kegiatannya.


Sementara itu KPA Sintang  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penilai yang telah melakukan penilaian secara obyektif dan professional.  Beliau berharap semoga penilaian ini dapat membangkitkan semangat Aparat Pengadilan Agama Sintang untuk terus menerus meningkatkan kemampuan dalam mengimplementasikan Aplikasi SIADPA Plus. (Arf)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice