logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tim Peneliti Puslitbang Kumdil MARI Kunjungi MS Sigli

 Tim Peneliti Puslitbang Kumdil MARI Bersama Pejabat MS Sigli (26/3/2019)

Sigli | ms-sigli.go.id

Selasa (26/3/2019), Mahkamah Syar’iyah Kelas IB merima kunjungan Tim Peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kedatangan Tim tersebut dalam rangka untuk melakukan wawancara dan memperoleh data terkait kegiatan penelitian mengenai Penguatan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Aceh.

Sesuai surat dari Kepala Puslitbang Kumdil MARI dan Surat dari Mahkamah Syar’iyah Aceh yang di publis di website Hukum dan Peradilan yang di publis di website ms-aceh.go.id, tanggal 22 Maret 2019, Nomor : W1-A/790/OT.00/03/2019 tentang Permohonan Permintaan Data dan Wawancara. Dalam surat tersebut, diinformasikan bahwa Tim Peneliti dari Puslitbang Kumdil akan melakukan wawancara dan permintaan data di 8 (delapan) Mahkamah Syar’iyah yang ada di wilayah hukum Aceh, dan MS Sigli termasuk salah satu objek yang dilakukan wawancara oleh Tim tersebut.

Tiba pukul 15.30 WIB di MS Sigli, Tim Peneliti itu disambut oleh Ketua MS Sigli Dr. H. Munir, SH., M.Ag Bersama pejabat MS Sigli lainnya. Menurut keterangan dari Dr. Munir, SH. M.Ag bahwa dalam pertemuan di ruang kerjanya tadi, Tim Peneliti banyak hal yang minta keterangan melalui wawancara terkait penyelesaian Perkara Jinayat. Beliau menyebutkan salah satunya perlu pengembangan SDM Hakim dalam pemeriksaan anak yang melakukan perbuatan jinayah. “ dalam wawancara tadi, untuk penyelesain perkara jinayat perlu adanya pengembangan SDM salah satunya sertifikasi hakim anak, karena selama ini bila ada anak terlibat dalam perkara jinayat, ada dualisme pilihan Penuntut Umum untuk memprosenya. Penuntut Umum memilih mengajukan ke Pengadilan Negeri karena di MS belum ada hakim yang bersertifikasi anak “. Kata Ketua MS Sigli.

Beliau juga menerangkan kepada tim peneliti bahwa proses dan penyelesaian perkara jinayat disigli untuk tahun 2019 akan meningkat. “Tahun 2018 jumlah perkara jinayat yang diselesaikan hanya 13 perkara, tetapi untuk tahun 2019 ini kemungkinan akan meningkat kerena sampai bulan Maret saja, perkara jinayat yang sudah masuk 10 Perkara. 8 sudah selesai dan Putus, 2 baru di limpahkan oleh Jaksa hari Senin kemaren “. Tutup Munir.

(FR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice