logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tim Pemeriksa PTA Banjarmasin Kunjungi PA Kandangan

Tampak disebelah kiri pada foto Tim Pemeriksa dari PTA Banjarmasin sedang melakukan tugasnya

Kandangan|pa-kandangan. pta-banjarmasin.go.id

Sesuai dengan kebijakan MA yang menetapkan pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka di samping menangani perkara, pengadilan tingkat banding juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayah hukumnya. Dan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di atas, Dirjend Badilag MA-RI telah mengeluarkan SK Nomor : 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012Tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Nomor :  W15-A/909/PS.01/VI/2013   tanggal  11  Juni   2013, pada hari Rabu tanggal  12 Juni 2013 lalu pada pukul 10.00 wita Pengadilan Agama  Kandangan kedatangan tamu dari Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin yakni Tim Pemeriksa yang  terdiri dari :

  1. Drs. H. Tadjuddin Noor, S.H.,M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin sebagai Pemeriksa/Ketua.
  2. Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin sebagai Pemeriksa/Anggota.
  3. Drs. Baserani,  Wakil Panitera pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, sebagai Sekretaris.

Adapun maksud dari kedatangan Tim Pemeriksa PTA Banjarmasin ke PA Kandangan ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim yaitu Bapak Hakim Tinggi Drs.H.Tadjuddin Noor,SH.,MH kepada Ketua PA Kandangan (Drs.H.Nana Supiana,MH) adalah untuk melakukan pemeriksaan/klarifikasi sehubungan dengan Surat Laporan dari Sdr. S.E.;

Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa sesuai dengan kebijakan MA-RI, maka Pengadilan Tingkat Banding dipercaya sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung RI dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh aparat pengadilan diwilayah hukumnya masing-masing, sehingga jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat maka Tim dari Pengadilan Tingkat Banding tersebutlah yang terlebih dahulu akan terjun ke lapangan untuk memprosesnya jika ditingkat pertama tidak bisa menyelaikannya hingga selesai tuntas dan jika belum bisa diselesaikan maka baru Tim Pemeriksa dari Pusat (Bawas MA-RI) yang akan menindak lanjutinya;

Tampak pada kanan foto Drs.H.Nana Supiana,MH menerima Tim Pemeriksa PTA Banjarmasin di ruang kerja beliau

Sebelumnya para pihak terkait sudah dihubungi melalui surat oleh Ketua PA Kandangan untuk berhadir di PA Kandangan sehubungan dengan pemeriksaan/klarifikasi atas adanya pengaduan tersebut.

Dikarenakan pihak pelapor belum hadir sesuai dengan jadwal surat yang telah dikirimkan, maka terlebih dahulu Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi terhadap 2 orang pihak terkait melalui wawancara langsung berupa tanya jawab seputar perihal yang diadukan oleh pihak pelapor.

Dan hingga pihak terkait selesai diminta klarifikasinya pada jam 14.00 wita, ternyata setelah ditunggu-tunggu hingga jam kerja kantor hampir berakhir Pihak Pelapor tidak juga datang sehingga akhirnya Tim Pemeriksa memutuskan untuk segera pulang kembali ke Banjarmasin dan akan segera menindaklanjuti dan melaporkan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut kepada pimpinan di Banjarmasin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice