Tim Pembentukan PA Melawi Meluncur ke Kabupaten Melawi

Melawi | www.pa-sintang.go.id
Upaya pendirian Pengadilan Agama Melawi terus dilakukan, untuk itu Senin tanggal 9 Desember 2013, rombongan dari Pengadilan Agama Sintang yang tergabung dalam Tim Pembentukan Pengadilan Agama Melawi meluncur ke Kabupaten Melawi.
Kabupaten Melawi merupakan salah satu kabupaten pemekaran di wilayah Kalimantan Barat berdiri sejak tahun 2003 yang berjarak 90 km dari Kota Sintang, namun hingga kini Pengadilan Agama belum berdiri di wilayah tersebut, sehingga warga masyarakat Kabupaten Melawi yang memerlukan jasa pengadilan agama harus berurusan di Pengadilan Agama Sintang yang merupakan kabupaten tetangga kabupaten Melawi.
Sebenarnya upaya untuk pembentukan Pengadilan Agama Melawi telah dimulai sejak tahun 2008 lalu yang ditandai dengan keluarnya rekomendasi persetujuan pembentukan Pengadilan Agama Melawi dari Bupati Melawi kala itu dijabat oleh Drs. A. SUMAN KURIK, MM. sehingga kedatangan rombongan PA Sintang ke Melawi kali ini adalah untuk menindaklanjuti pembicaraan yang telah dimulai sejak tahun 2008 silam.
Ada dua agenda penting rombongan PA Sintang dalam kunjungannya kali ini. Pertama adalah untuk mengumpulkan berbagai data pendukung terkait pembentukan PA Melawi, kedua untuk bertemu langsung dengan pejabat pemerintah Kabupaten Melawi.
Kunjungan kali ini pengadilan Agama Sintang mengutus dua hakim seniornya Yusri, S. Ag serta Muhammad Rais, S. Ag., M. Si, didampingi dari unsur kepaniteraan, Syaiful Alfajar, S.HI dan Mariadi, S.HI, dan dari unsur kesekretariatan yaitu M. Jamil, SH dan Syamsul Bahri.
Ada beberapa lokasi yang dijadikan tujuan rombongan untuk pengumpulan data pendukung, yaitu Kemenag kabupaten Melawi, Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Melawi dan Kantor Bupati Melawi.

Di kantor Bupati Melawi selain mengumpulkan data, rombongan juga bertemu dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Melawi, PANJI, S.Sos. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi sangat mendukung untuk segera dibentuknya Pengadilan Agama di Kabupaten Melawi, karena keberadaannya sangat terkait dengan pelayanan publik bagi warga Kabupaten Melawi, dan mempersilahkan pihak pengadilan (Mahkamah Agung Red.) untuk melanjutkan pengurusan agar pengadilan agama segera dibentuk di Kabupaten Melawi.(rs)
