Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan mengikuti rapat Koordinasi berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2.A/782/HM.01.2/III/2022 tanggal 22 Maret 2022. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 yang diikuti oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat dimulai pada pukul 14.00 Wib. Agenda rapat kali ini adalah : Sosialisasi Budaya Kerja, Rapat Identifikasi dan Pemetaan Resiko, Sosialisasi SPIP dan Rapat Identifikasi dan Pemetaan Benturan Kepentingan.
![]() |
![]() |
Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., mengemukakan bahwa Permenpan RB yang baru ini merupakan sarana bagi pemerintah dalam mengukur dan mengevaluasi institusi dalam melayani masyarakat dengan standar yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pelayanan yang berkelas dengan kecepatan waktu yang tepat dan terarah. Untuk itu mari sama-sama kita ikuti sosialisasi yang akan disampaikan oleh Narasumber Kita Hari ini yaitu Bapak Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum.
Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. (Nara Sumber).
A. | Panduan budaya kerja : | |
Panduan Perilaku : | ||
|
||
5 (lima) Budaya Kerja : | ||
|
||
Tujuan Budaya Kerja. | ||
|
||
B | Sosialisasi SPIP | |
Pengertian SPIP adalah : | ||
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, penanganan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan | ||
Unsur SPIP adalah : | ||
Lingkungan Pengendalian. | ||
a. Penegakan integritas dan etika. | ||
organisasi dengan maksud agar seluruh pegawai mengetahui aturan untuk berintegritas yang baik dan melaksanakan kegiatannya dengan sepenuh hati dengan berlandaskan pada nilai etika yang berlaku untuk seluruh pegawai tanpa terkecuali. Integritas dan nilai etika tersebut perlu dibudayakan, sehingga akan menjadi suatu kebutuhan bukan keterpaksaan. Oleh karena itu, budaya kerja yang baik pada instansi pemerintah perlu dilaksanakan secara terus menerus tanpa henti. Selanjutnya, dibuat pernyataan bersama untuk melaksanakan integritas dan nilai etika tersebut dengan menuangkannya pada suatu pernyataan komitmen untuk melaksanakan integritas. Pernyataan ini berupa pakta (pernyataan tertulis) tentang integritas yang berisikan komitmen untuk melaksanakannya. |
||
b. Komitmen terhadap kompetensi. | ||
Selain itu, kompetensi yang merupakan kewajiban pegawai di bidangnya masing-masing. Komitmen yang dilaksanakan secara periodik tersebut perlu dipantau dan dalam pelaksanaannya. | ||
c. Kepemimpinan yang kondusif. | ||
kepemimpinan yang kondusif sebagai pemberi teladan untuk dituruti seluruh pegawai. Agar dapat mendorong terwujudnya hal tersebut, maka diperlukan aturan kepemimpinan yang baik. Aturan tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh pegawai untuk diketahui bersama. | ||
d. Struktur organisasi sesuai kebutuhan. | ||
struktur organisasi perlu dirancang sesuai dengan kebutuhan dengan pemberian tugas dan tanggung jawab kepada pegawai dengan tepat. | ||
e. Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab. | ||
Terhadap struktur yang telah ditetapkan, perlu dilakukan analisis secara berkala tentang bentuk struktur yang tepat | ||
f. Kebijakan pembinaan SDM yang sehat. | ||
Pembinaan sumber daya manusia yang tepat sehingga tujuan organisasi tercapai. | ||
g. Peran APIP yang efektif. | ||
keberadaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) |
||
h. Hubungan kerja yang baik. | ||
menciptakan hubungan kerja sama yang baik (sub unsur 1.8) diantara instansi pemerintah yang terkait. |
||
Penilaian Resiko | ||
|
||
Kegiatan Pengendalian. | ||
|
||
Dokumentasi sistem pengendalian intern; | ||
Informasi dan Komunikasi. | ||
|
||
Pemantauan Pengendalian Intern. | ||
|
Demikian Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini dilaksanakan semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas)