logo web

Dipublikasikan oleh PA Rangkas Bitung pada on .

 

Lebak, Banten | pa-rangkasbitung.go.id/

Kemenag kantor wilayah Serang mengadakan sidang penetapan awal ramadhan 1443 H pada hari jumat sore menjelang maghrib tanggal 1 April 2022 di Puri Restu pantai Karangbolong, Kecamatan Anyer, Serang, Provinsi Banten. Sidang isbath tersebut dihadiri oleh Kepala kemenag kantor wilayah Serang, Ketua MUI cabang Serang, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Nur Djannah, S.H., M.H., Tim dari PTA Banten, Tim PA Cilegon, Tim PA Pandeglang dan PA Rangkasbitung, didampingi Satgas Tim Hilal BMKG,dan berbagai Organisasi Masyarakat Islam. Sidang penetapan awal Ramadhan tersebut dapat berlangsung dengan lancar dan baik.

1 Ramadhan 1443 H. Jatuh pada tanggal 3 April 2022.

Acara dibuka oleh Kepala kemenag kantor wilayah Serang, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan singkat oleh Anggota tim Falakiyah Satgas BMKG yang memaparkan mengenai posisi hilal 1 Ramadhan 1443 Hijriah. Paparan itu ia sampaikan mengawali dalam rangkaian pelaksanaan sidang isbat. Tim mengatakan, berdasar hasil laporan, hilal awal Ramadhan 1443 Hijriah belum teramati di wilayah Indonesia pada hari ini. "Ada referensi bahwa hilal awal Ramadhan 1443 Hijriah pada hari Ahad tanggal 3 April 2022 dapat teramati dari wilayah Indonesia,".

Oleh karenanya tim menjelaskan, hilal awal Ramadhan 1443 Hijriah pada hari itu belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan Kementeri Agama Indonesia. Kriteria yang dimaksud ialah tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi bulan ke matahari minimal 3 derajat atau umur hilal minimal 8 jam.

Berselang magrib, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan pemantauan hilal di seluruh Indonesia oleh Kementrian Agama. Dijelaskan bahwa pemantauan hilal dilakukan di 82 titik di sejumlah wilayah Tanah Air dan laporan tersebut menyampaikan bahwa di beberapa tempat di wilayah Indonesia, hilal belum terlihat dan kesaksian hilalpun telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama setempat.

Pengadilan Agama dan Penetapan Kesaksian Rukyatul Hilal

Pasal 52.A UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa “Pengadilan Agama berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuanawal bulan bulan tahun hijriah”. Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat hilal bulan pada setiap memasuki awal bulan ramadhan dan awal bulan Syawal tahun hijriyah, dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah.

Pengadilan Agama Rangkasbitung mempunyai kebijakan untuk penguatan pengetahuan untuk para hakim Agama mengenai hisab rukyat, hal ini bertujuan memberikan pengetahuan yang utuh mengenai hisab rukyat, sehingga para hakim tidak melakukan kesalahan dalam membuat penetapan ketika ada orang yang melapor bahwa seseorang melihat hilal.

(penulis:MI)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice