Tim MS Blangpidie Melaksanakan Sidang Setempat di Gampong Keudeu Paya Blangpidie

Blangpidie, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Mahkmah Syar’iyah Blangpidie. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Sangketa Waris Nomor 127/Pd.G/2019/MS.Bpd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah syar’iyah Blangpidie tanggal 05 Agustus 2019.
Pemeriksaan Setempat dilaksanankan pada Pukul. 09.00 WIB dengan Tim yang terdiri dari Amrin Salin, S.ag, M.A selaku Hakim Tunggal, Antoni Sujarwo, S.H selaku Panitera Pengganti dan H.Ilyas Daud, S.H sebagai Jurusita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Geuchik Kuedeu Paya dan anggota pengamanan dari kepolisian sektor ( POLSEK) Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah sidang pemeriksaan setempat (Descente) berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. (DK)