Tim Monev Administrasi Kepaniteraan Badilag Lakukan Evaluasi di PA Curup
Curup | PA Curup
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2063/DJA.3/HM.00/09/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pelaksanaan Monitoring Administrasi Kepaniteraan, Tata Kerja dan Tata Kelola Peradilan Agama maka pada tanggal 12 s/d 14 Oktober 2016 telah diadakan monitoring di Pengadilan Agama Curup Kelas IB.
Tim ini dipimpin oleh Bapak Subeno Tri Leksono, S.H., M.M.m Kepala Subdirektorat Bimbingan dan Monitoring Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ibu Siti Yanuarina Marhamah, S.H., M.H., Kepala Seksi Bimbingan II pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, dan Ibu Umiyati, S.H., Kepala Subdirektorat Tata Kelola Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.
Tim Monev langsung disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Curup Kelas IB Ibu Dra. Orba Susilawati, M.H.I.,dikarenakan Ketua PA Curup dalam keadaan kosong karena mutasi menjadi Hakim di Pengadilan Agama Padang. Wakil Ketua menyampaikan permohonan maaf bilamana dalam penyambutannya terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Dalam kesempatan yang sama Tim Monev menyampaikan maksud dan tujuan berada di Pengadilan Agama Curup yaitu dalam rangka Monitoring dan Pembinaan Administrasi Peradilan Agama khususnya di Pengadilan Agama Curup. adapun area yang akan dijadikan sasaran monev adalah:
- Pola Bindalmin dan Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara;
- Sarana dan Prasarana Pengadilan;
- Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
- Pelayanan Terpadau Sidang Keliling;
- Prosedur Mediasi Peradilan Agama;
- Sistem Informasi Penelusuran Perkara;
- Pelayanan Meja Informasi/Pengaduan di Lingkungan Peradilan Agama.
Pada dasarnya di Pengadilan Agama Curup sudah berjalan dengan baik sesuai dengan 8 area pembaharuan, namun untuk Pemberian Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu pada tahun 2016 tidak memiliki anggaran yang tersedia dan anggaran tersebut baru tersedia pada tahun 2017 sehingga program Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu khusus di Pengadilan Agama Curup Kelas IB akan terlaksana dan akan berguna bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Rejang Lebong.