Tim Inovasi PA Sengeti Bahas Juknis Layanan Keliling

Rapat Tim Inovasi PA Sengeti
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Tepat 48 Jam sebelum beroperasi, Tim Inovasi PA Sengeti, Senin (7/9/15) pagi, kembali menggelar rapat dengan agenda membahas petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pelayanan Perkara Keliling (Serambi).
Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut antara lain mengenai mekanisme penerimaan perkara, prosedur penyerahan akta cerai, pengambilan salinan putusan/penetapan dan kaitannya dengan layanan SMS Perkara serta hal-hal terkait lainnya.
Untuk diketahui, dalam unit kendaraan Serambi nantinya akan ditempatkan 3 orang petugas Pengadilan Agama. Ketiga petugas tersebut masing-masing bertugas sebagai petugas pendaftaran perkara, petugas penyerahan salinan putusan/penetapan dan akta cerai serta petugas gerai informasi.
“Dengan menggunakan perangkat teamviewer (dikenal juga dengan istilah remote working/desktop) yang terpasang, maka pendaftaran perkara pada unit serambi tetap menggunakan aplikasi SiadPA,” terang Rio Satria, S.HI.,ME.Sy. dalam presentasenya.
“Jadi ketika ada masyarakat yang mendaftar akan langsung memperoleh nomor register perkara, SKUM, slip setoran biaya perkara dari Bank, termasuk pembuatan gugatan/permohonan secara cuma-cuma,” tambah Rio. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)