Tim Hawasbid PTA Pekanbaru Lakukan Pengawasan di PA Bangkinang
Bangkinang | PA Bangkinang
Setelah tiba di Pengadilan Agama Bangkinang hari Selasa tanggal 20 April 2016 tim Hawasbid PTA Pekanbaru lansung melaksanakan pembinaan dan Pengawasan. Di tengah kesibukan tersebut tim Hawasbid menyempatkan untuk memberikan pemaparan dalam membahas kitab gundul usul fiqih bersama Hakim Pengadilan Agama Bangkinang.
Acara dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. Usman SH,MH., dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan tentang pentingnya Hakim dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang mujtahid agar selalu menambah wawasan dalam rangka menggali hukum dengan membaca buku –buku literatur yang berhubungan dengan hukum formil dan materil dan tidak kalah pentingnya menggali hukum yang bersumber dari kitab gundul dengan cara berdiskusi sehingga betul-betul memahami perkembangan ilmu dimasa kekinian.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembahasan kitab gundul usul fiqih oleh Hakim tinggi Drs.H. Alizar Jas, SH, MH., ajang diskusi yang diikuti oleh Hakim Pengadilan Agama Bangkinang sebagai bentuk upaya untuk membuka wawasan para Hakim sebagai seorang mujtahid untuk menggali Hukum sehingga dalam menerapkan hukum Hakim dapat menghasilkan putusan yang berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut Drs.H. Alizar Jas, SH, MH., kembali menguji satu persatu Hakim untuk membaca kitab gundul. Karena membaca adalah hal yang mendasar, bagaimana bisa menggali dan menganalisa hukum sementara membaca kitab gundul yang dijadikan sebagai rujukan sumber mereka tidak mampu. Tapi ini bukanlah ujian hanya merupakan bentuk pengulang-ulangan kajian, karena Hakim Pengadilan Agama pada dasarnya wajib bisa membaca kitab gundul.
Adapun yang menjadi pembahasan tersebut adalah mengenai ijtihad yang dilaksanakan oleh Hakim sebagai mujtahid. Maka setelah diskusi panjang lebar maka dapat diambil sebuah kesimpulan Jika suatu perkara yang nash nya sudah jelas dalam Alquran dan Hadist maka tidak boleh lagi ada ijtihad dalam penafsirannya.
Sebagai contoh dalam hukum waris bahagian anak laki-laki adalah dua bahagian dibandingkan dengan anak perempuan, dalam persoalan ini sering terjadi dengan adat dan kebiasaan disuatu daerah yang sering berbenturan dengan nash Alquran dan Hadist maka nash Alquran dan Hadist mengesampingkan hal tersebut. Karena Alquran dan Hadist merupakan rujukan sebagai sumber hukum utama dan segala sesuatu bentuk ijitihad yang bertentangan dengan Alquran dan Hadist tidak dibenarkan.....Oleh :Edy_efrizal@ocuuu>