logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Praya pada on .

PA Praya Kembali Sukses Laksanakan Eksekusi Pada Tahun 2021

Praya | pa-praya.go.id

Adagium yang sering terdenar adalah Mahkota hakim adalah Putusan dan Mahkota Pengadilan Adalah eksekusi atau pelaksanaan putusan.

Kewenangan Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 .

eksekusi aik bukaktim eksekutor membacakan hasil penetapan eksekusi di hadapan para pihak

Diksi Kewenangan menyelesaikan perkara maknanya melaksanakan putusan dengan memastikan putusan yang telah diputus Majelis Hakim dapat dilaksanakan. Termasuk dalam hal ini melakukan eksekusi atau pelaksanaan upaya paksa apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan dengan sukarela.

Rabu, 14 Juli 2021, PA Praya laksanakan Eksekusi sebuah tanah yang terletak di Desa Mas-Mas, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Pelaksanaan Eksekusi tersebut terkait permohonan Pemohon eksekusi dengan Register Nomor :870/Pdt.G/2020/PA.Pra.

Tim eksekutor dari PA Praya yakni Panitera, Drs. Ahmad, S.H.,M.H. Panitera Muda Gugatan, H. Jalaludin,S.H, serta Jurusita Hirjan, S.H., Muhamad Asim S.H dan Taufik juga menyertakan anggota Polres Lombok Tengah, Petugas ukur dari BPN, Kepala desa Mas-Mas serta disaksikan oleh masyarakat.

            Proses eksekusi secara keseluruhan berjalan lancar walaupun ada sedikit rintangan.Namun berkat koordinasi yang baik antara PA Praya dengan Polres, BPN dan pihak Desa Mas-Mas eksekusi berjalan sesuai dengan amar putusan.

Ketua tim pelaksana eksekusi Drs. Ahmad, S.H.,M.H. menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan eksekusi ini serta masyarakat sekitar atas kerja sama dan pengertiannya sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan dengan baik. Terimakasih juga kepada pihak BPN Lombok Tengah serta aparat kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang telah melakukan pengamanan di sekitar objek eksekusi sehingga memberikan rasa aman dan situasi yang terkendali. (Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice