Pengadilan Agama Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(15/08/2024), Telah diletakkan Sita Eksekusi tanggal 15 Agustus 2024 oleh jurusita Pengadilan Agama Sei Rampah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah atas Permohonan Bantuan (Delegasi) Pengadilan Agama Medan Nomor 15/Pdt.Eks/2022/PA.MDN Jo Akta Perdamaian Nomor 3044/Pdt.G/2022/PA.MDN Tanggal 10 Juli 2024. Adapun Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut antara lain Ibu Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. (Panitera), Bapak Jasmin, S.H. (Panitera Muda Hukum), Az-Zahrotu Zaahin Harahap, A.Md.T. (Pengelola Penanganan Perkara), Dedi Sahputra dan Ogi Rekasiwi.
Untuk objek Peletakan Sita Eksekusi antara lain sebidang tanah seluas 48 meter persegi beserta 1(satu) buah rumah yang berdiri diatas tanah tersebut berbentuk atap seng, dinding papan, dan lantai semen berukuran 6x8 meter terletak di Dusun III, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, sebidang tanah seluas lebih 1(satu) rante, terletak di Dusun III, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai dan sebidang tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi terletak di Dusun III, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas tanah (Dengan Ganti Rugi) antara Pihak I dengan Pihak II tertanggal 09 November 1995 dan seperti yang diuraikan pada surat keterangan Kepala Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan Nomor 592.2/220/2006/95 tertanggal 09 November 1995.