Balige, 15 Oktober 2025 - Pengadilan Agama Balige melaksanakan Sita Eksekusi pada 4 (empat) objek, 3 (tiga) objek berlokasi di Kelurahan Napitupulu Bagasan dan 1 (satu) objek berlokasi di Desa Sianipar Sihail (15/10/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Balige Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PA.Blg tanggal 24 September 2025.
Ketua Pengadilan Agama Balige, Sudarman,S.Ag.,M.H menetapkan pelaksanaan eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 138 K/Ag/2025 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan ini menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam proses eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Balige, didampingi 1 orang Jurusita Pegganti dan 3 staf pengadilan Agama Balige untuk menghadiri langsung ke lapangan. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Balige juga dibantu personil kepolisian dari Kabag Ops Polres Toba dan Kapolsek Kecamatan Balige beserta tim kepolisian untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses eksekusi.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tugas konstitusional lembaga peradilan untuk menegakkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara,” ucap Ketua Ketua Pengadilan Agama Balige, Sudarman, S.Ag.,M.H, Rabu (15/10/2025).
Ia mengharapkan masyarakat dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan cara kekerasan atau tindakan yang merugikan pihak lain.
“Pengadilan Agama Balige berkomitmen untuk terus memberikan solusi hukum yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat di wilayah hukumnya, khususnya di Kabupaten Toba dan Samosir dengan mengedepankan disiplin dan integritas sebagai pondasi utama,” tandasnya.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan dapat mengakhiri sengketa para pihak tersebut dan pihak yang berhak dapat segera memanfaatkan objek-objek tersebut sesuai dengan peruntukannya. Sekaligus menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lahan lainnya di masa depan. (RAP)