logo web

Dipublikasikan oleh PA Selong pada on .

Tim Eksekusi PA Selong Berikan Klarifikasi di Kantor Kecamatan Pringgabaya

Tim Eksekusi PA Selong (pojok kiri depan) sedang memberikan klarifikasi

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Tim eksekusi Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B memberikan klarifikasi di Kantor Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Kamis (12/8/2021). Tim eksekusi terdiri dari Panitera PA Selong, H. Khairil Anwar, SH., MH., sebagai ketua tim eksekusi beserta Marzuki, SH. dan Sapi’i, S.H.I., masing-masing sebagai eksekutor dan anggota eksekutor.

Tim eksekusi diundang oleh Camat Pringgabaya untuk memberikan klarifikasi atas pelaksanaan eksekusi Putusan PA Selong Nomor 355/Pdt.G/2003/PA.Sel tanggal 17 Februari 2004 yang dikuatkan di tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 41/Pdt.G/2004/PTA.Mtr tanggal 7 Oktober 2004 dan dikuatkan kembali di tingkat peninjauan kembali dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 PK/AG/2009.

Klarifikasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan warga Desa Pringgabaya Utara seputar jalan menuju ke pantai kenapa ikut dieksekusi, apakah terdapat kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Eksekusi sudah dilaksanakan pada hari Selasa (10/3/2020). Sesuai amar putusan PA Selong Nomor 355/Pdt.G/2003/PA.Sel tanggal 17 Februari 2004, eksekusi dilakukan terhadap 7 (tujuh) obyek, yaitu tanah sawah seluas 0,297 hektar, tanah kebun seluas 0,12 hektar, tanah kebun seluas 0,25, tanah sawah seluas 0,50 hektar, tanah kebun seluas 0,200 hektar, tanah ladang seluas 0,700 hektar dan tanah kebun seluas 1,040 hektar,” urai Panitera PA Selong.

Dari obyek-obyek sengketa itu, tambahnya, ada yang telah berubah fungsi, seperti dari tanah sawah menjadi tambak, dan juga telah berpindah tangan atau dijual kepada pihak ketiga. Obyek-obyek sengketa itu dibagi kepada istri Pewaris yang masih hidup, anak keturunan saudara-saudara Pewaris dan anak tiri/anak angkat Pewaris.

Dalam forum pertemuan yang dipimpin Bupati Lombok Timur, Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM. itu, Panitera PA Selong menegaskan bahwa eksekutor PA Selong tidak pernah mengeksekusi jalan menuju pantai. Yang dieksekusi adalah obyek-obyek sengketa yang telah diputuskan Majelis Hakim sebagai harta warisan dari pewaris.

“Eksekusi telah sesuai dengan amar putusan dan tidak ada yang menyimpang. Soal ada yang menutup jalan, itu di luar apa yang dilakukan oleh eksekutor PA Selong,” tandasnya.

Hadir juga dalam forum itu juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur yang ikut melaksanakan eksekusi tahun lalu. Dijelaskannya, sebelum obyek-obyek sengketa dibagi, terlebih dahulu dilakukan pengukuran. Pembagian mengacu pada prosentasi yang telah ditetapkan dalam amar putusan. (samyad)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice