Tim Eksekusi PA Bangkinang Melaksanakan Sita Eksekusi

Bangkinang | PA Bangkinang
Pengadilan Agama Bangkinang berhasil melaksanakan sita eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 380/Pdt.G/2011/PA.Bkn, tanggal 25 Juli 2012, Putusan PTA Pekanbaru Nomor 76/ Pdt.G/2012/PTA. Pbr., tanggal 17 Juni 2013 dan terakhir Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 778 K/ Ag /2013 tanggal 17 Februari 2014 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), kemudian ditetapkan Penetapan Sita Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 778 K/ Ag /2013 tanggal 30 Oktober 2014 maka di tunjuklah Jurusita dan tim eksekusi yang turun kelapangan.
Sita Eksekusi oleh tim eksekutor Pengadilan Agama Bangkinang terdiri dari Mulyadi sebagai Jurusita Edy Efrizal, SH, MH., Surya Gusmardi, SH., sebagai saksi dan Zamzami sebagai sopir serta di dampingi oleh pihak keamanan dari kepolisian Resort Kabupaten Kampar sebanyak 2 (dua) orang personil.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dimulai pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 di Kantor Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, acara yang dijadwalkan dimulai pada pukul 9.30 Wib tertunda karena banyaknya akses jalan menuju Kantor Desa Sendayan terendam banjir. Maka pada pukul 10.30 Wib pelaksanaan Sita Eksekusi dimulai dan dibuka di Kantor Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara dengan pembacaan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 778 K/ Ag /2013 tanggal 30 Oktober 2014 serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta kuasa Hukumnya didampingi oleh Sekretaris Desa Sendayan tanpa dihadiri oleh Termohon Eksekusi atau yang mewakili.
Setelah Sita Eksekusi dibuka di Kantor Desa Sendayan kemudian tim eksekusi lansung menuju lokasi objek Sita Eksekusi pada hari Rabu terdapat 8 objek di 5 (lima) Desa yaitu Desa Sendayan, Desa Simpang Petai, Desa Teratak, Desa Pulau Payung dan Desa Padang Mutung. Tim eksekusi Pengadilan Agama Bangkinang berlari dengan waktu agar tidak terjebak oleh banjir, akhirnya Sita Eksekusi dapat diselesaikan pada pukul 17.00 Wib.
Kemudian pada hari berikutnya Kamis tanggal 27 Nopember 2014 tim eksekusi Pengadilan Agama Bangkinang melanjutkan sita eksekusi 3 (tiga) objek yaitu di Desa Petapahan, Desa Air Terbit Kecamatan Tapung dan di Bangkinang.
Setelah dua hari melaksanakan sita eksekusi alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan aman. Karena sebelum berangkat tim Sita Eksekusi diberikan arahan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. H. MHD. Nasir S, SH, M.HI., dan oleh Panitera Drs. Zulkifli terhadap segala kemungkinan yang terjadi dilapangan sebagai pembekalan dan persiapan...oleeh Edy_efrizal@ocuuu