Tim Descente PA Sekayu ke Desa Lumpatan Musi Banyuasin

Tim Descente PA Sekayu yang diketuai oleh Majelis Hakim Drs. H. Romzul Faiyad, S.H., Anggota Lukmin, S.Ag., dan H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc., MHI. Panitera Pengganti H. Khairuddin, S.Ag., S.H., M.H.I dan Jurusita Pengganti Kgs. Muhammad Dedi beserta Jajaran Polsek Sekayu dengan dihadiri Penggugat dan Tergugat tampak sedang persiapan untuk pemeriksaan setempat (descente)
Sekayu|pa-sekayu.go.id
Berdasarkan tahap persidangan dalam perkara tingkat pertama yang sedang berlangsung, Majelis Hakim PA Sekayu hari ini Jum’at (20/11) melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin dengan dibantu Polsek Sekayu untuk mengamankan berjalannya pemeriksa setempat.
Perkara harta bersama dengan register nomor 0418/Pdt.G/2015/PA.Sky merupakan perkara yang diajukan para pihak Penggugat yang berada di wilayah Kecamatan Sekayu. Adapun objek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta isinya menjadi perselisihan untuk dibagi kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaan mediasi oleh hakim Mediator Pengadilan Agama Sekayu terungkap bahwa Tergugat pada dasarnya bersedia menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat seluruhnya, namun dengan syarat Penggugat menyerahkan kedua anaknya kepada Tergugat. Di mana kedua anak tersebut sekarang diasuh oleh Penggugat, akan tetapi Penggugat tidak bersedia menyerahkan anak tersebut.
Tampak aparat Pengadilan Agama Sekayu sedang mengukur luas tanah dan bangunan yang menjadi objek pemeriksaan setempat (descente)
Kemudian mengenai harta bersama berdasarkan fakta dilapangan bahwa harta bersama berupa tanah dan bangunan tidak ada yang menguasai akan tetapi isi perobatan sebagian sudah tidak berada di objek tersebut. (Khair/Darman)
