Tim Binwas MS Aceh Kunjungi MS Lhoksukon
Lhoksukon | MS Lhoksukon
Sebagaimana berita yang telah dimuat sebelumnya pada website Mahkamah Syar’iyah Aceh edisi 18 April 2013 dan 23 April 2013 bahwa Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon akan dikunjungi oleh Binwas dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, yaitu Tim III yang terdiri dari 4 (empat) personil, masing-masing; Drs. Nuzirwan, M.HI. (Hakim Tinggi MS Aceh) sebagai Kordinator Tim, Drs. H. Firdaus HM, S.H.,M.H. (Hakim Tinggi MS Aceh) sebagai Anggota Tim, Yohan Fauzi Yulises, S.Ag.,M.H. (Wasek MS Aceh) sebagai Anggota Tim dan M. Nasir sebagai Sekre Sekretaris Tim.
Persis sebagaimana berita tersebut, pagi hari pukul 08.30 WIB Tim pun sudah berada di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan disambut dengan penyambutan hangat oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris dan seluruh pejabat, pegawai serta pramubakti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang dilanjutkan dengan “coffee welcome” di ruang Ketua.
Seperti tidak ingin menyia-nyiakan waktu, setelah menyerahkan Surat Perintah Tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: WI-A/508/PS.01/IV/2013 tanggal 22 April 2013 dan ngobrol sebentar di ruang Ketua, Tim Binwas langsung melaksanakan tugasnya dengan meneliti secara seksama satu demi satu semua ruangan, berkas-berkas, register, jurnal, buku induk, buku harian, baik yang ada di kepaniteraan maupun di kesekretariatan dan tidak kalah penting adalah berkas perkara.
Di sela-sela pengawasan tersebut, tidak jarang terjadi dialog dengan petugas atau penanggungjawab tugas sesuai dengan uraian tugas yang ada. Akan tetapi sangat disayangkan, salah satu aspek terpenting dari Binwas kali ini, yaitu bidang IT tidak dapat dilaksanakan disedisebabkan Website Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sama sekali tidak dapat diakses, bahkan hingga berita ini di-upload ke Website MS Aceh pun masih saja Website MS Lhoksukon belum juga dapat diakses.
Demikianlah pelaksanaan binwas tersebut berjalan sejak pagi sampai pada sore hari, di saat jam kantor/dinas usai dan hal ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, sampai dengan hari Jumat, tanggal 26 April 2013 setelah jadwal Tim harus berakhir, meskipun sangat mungkin Tim merasa belum cukup.
Di hari terakhir, Jumat, tanggal 26 April 2013, tibalah saatnya expose hasil pembinaan dan pengawasan dari Tim III Binwas Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2013 dimaksud.
Expose dilaksanakan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang dihadiri seluruh pejabat, pegawai dan pramubakti yang hadir pada hari itu dengan dipandu oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Drs. Zulkifli Siregar, S.H.,M.H. yang diawali dengan memperkenalkan seluruh pejabat, pegawai dan pramubakti kepada Tim Binwas dilanjutkan dengan mempersilahkan Kordinator Tim, Drs. Nuzirwan, M.HI untuk memandu teman-teman tim-nya bergiliran meng-expose hasil pengawasan masing-masing.
Setelah memperkenalkan satu demi satu anggota Tim Binwas, Bapak Drs. Nuzirwan, M.HI. kemudian mempersilahkan Anggota Tim untuk menyampaikan hasil binwas masing-masing, yang diawali oleh pak M. Nasir, lalu pak Yohan Fauzi Yulises, S.Ag.,M.H. kemudian pak Drs. H. Firdaus HM, S.H.,M.H.
Dalam eksposnya, di samping menyampaikan temuan-temuan yang harus segera diperbaiki dan dijadikan acuan ke depannya, pak M. Nasir juga menekankan bahwa register itu merupakan gambaran kebersamaan dan kekompakan dan juga cermin kejujuran kita.
Sedangkan pak Yohan Fauzi Yulises menyampaikan bahwa kerja disekretariatan yang terdiri dari kepegawaian, keuangan dan umum atau man, money and material harus memiliki SK, tahu dasar hukum, punya SOP dan melakukan pengendalian dan pelaporan. Kesemuanya ini harus didukung oleh KSA (knowledge, skill and attitude/sikap), demikian pak wasek MS Aceh menuturkan.
Sementara itu pak H. Firdaus HM memaparkan temuan-temuan pada berkas perkara Nomor: 29, 31, 35, 78 dan 98 tahun 2013 serta perkara Nomor: 358 tahun 2012 yang harus segera diperbaiki dan dijadikan acuan ke depannya.
Di samping itu, pak Firdaus menyempaikan pesan moral yang menurut beliau sering disampaikan bapak Ketua MS Aceh yang sangat berguna bagi kita semua, baik dalam dinas maupun di luar dinas, yaitu agar kita senantiasa mengamalkan 4 (empat) sifat nabi; shiddiq, amanah, tabligh, fathonah.
Sebelum mengakhiri acara expose, bapak Nuzirwan menyatakan bahwa hasil Binwas ini nanti akan segera dilengkapi secara tertulis dan dikirimkan ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Setelah selesai expose, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menegaskan akan segera menindaklanjuti hasil binwas tersebut dan tidak lupa menyampaikan terima kasih dan mohon maafnya kepada Tim Binwas Mahkamah Syar’iyah Aceh serta ucapan selamat jalan dan diakhiri dengan salam-salaman serta foto bersama. (ZS/KMS Lsk)