Tim Bawas MA RI Lakukan Pemeriksaan Reguler di PA Ampana
Ampana|pa.ampana.go.id
Ampana, 13 Oktober 2021 Pengadilan Agama Ampana mendapat kunjungan dari Tim Bawas MA RI guna dilakukan pengawasan regular yang diketuai oleh Kusnoto sebagai ketua tim dengan nomor surat tugas 544/BP/ST/X/2021. Pemeriksaan ini dijadwalkan dari tanggal 12 s/d 16 Oktober 2021.
Pengadilan Agama Ampana sebagai salah satu pengadilan dibawah naungan mahkamah Agung RI, akan selalu memerlukan pengawasa atau control dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar selalu berada pada koridor yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bahwa pemeriksaan regular ini hanyalah salah satu tugas Badan pengawasan disamping tugas-tugas pemeriksaan lainnya seperti audit kinerja maupun audit atas pengaduan, selain itu pemeriksaan kali ini juga bertujuan sebagai bahan pembinaan terhadap beberapa pelaksanaan tugas yang belum semestinya, sehingga diharapkan dengan adanya pemeriksaan ini, seluruh aparat Pengadilan Agama Ampana akan lebih tertib dalam melaksanakan tugasnya.
Pemeriksaan regular merupakan salah jenis pemerisaan yang menjadi tugas Badan pengawasan untuk melakukan pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan. Kegiatan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan pada bagian kepaniteraan meliputi pemeriksaan administrasi persidangan, keuangan perkara, kemudian dilanjutkan dengan Manajemen peradilan, Keterbukaan Informasi dan Layanan Publik, serta pemeriksaan pada bagian kesekretariatan meliputi bagian umum dan keuangan yang terkait dengan keuangan DIPA, PNBP, serta pemeriksaan Perpustakaan, pada bagian kepegawaian dan ortala terkait dengan pengisian LLK, PKP dan aturan aturan dalam kepegawaian.
Dalam acara ekspose tersebut dibuka oleh ketua pengadilan Agama Ampana A. Riza Suaidi selanjutnya pemaparan hasil temuan dan arahan dari ketua Tim oleh Kusnoto dalam arahan nya beliau menyampaikan bahwa pembinaan dan arahan oleh pimpinan itu penting untuk mengevaluasi pekerjaan bawahan agar lebih baik lagi, dalam pemanggilan pihak surat panggilan harus ditulis tanggal pemanggilanannya karena jika tidak ditulis akan fatal akibatnya oleh karena itu jurusita/jurusita pengganti harus lebih cermat dan teliti dalam mengisi relaas panggilan.
Arahan selanjutnya oleh H. Muhammad Yanas (anggota Tim) dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa Pembinaan oleh pimpinan harus dilakukan terus menerus agar hal hal yang sudah tidak diterapkan dalam pem,buatan putusan agar tidak digunakan lagi, pengawasan dan pembinaan juga bisa dilakukan oleh atasan langsung. Selanjutnya disampaikan bahwa panitera pengganti harus teliti dalam mencatat berita acara, pembuatan gugatan harus benar dalam penulisan nama penggugat atau tergugat. Terakhir dalam arahannya beliau menyampaikan bahea kekompakan dan kerjasama dalam bekerja adalah salah satu kesuksesan dalam menjalankan tugas dan fungsi Pengadilan dalam pelayanan public.
Acara ekspose diakhir dengan penyerahan hasil temuan dari ketua Tim Bawas kepada Ketua pengadilan Agama Ampana untuk ditindak lanjuti. ( Mk. Timred PA. Ampana )