logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tim Asian Comparative Disaster Law Kunjungi MS Banda Aceh

Banda Aceh | bandaaceh.ms-aceh.go.id

Selasa, tanggal 24 Desember 2013 Tim Asian Comparative Disaster Law yang terdiri dari perwakilan universitas-universitas Jepang dan Cina serta Indonesia mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam rangka mencari masukan-masukan berkaitan dengan perkara-perkara dominan yang terjadi pasca tsunami serta peran MS. Banda Aceh dalam rangka membantu menangani perkara-perkara yang terjadi terkait dengan terjadinya bencana tsunami di Aceh.

Rombongan yang dipimpin oleh Prof. Toshihisa TOYODA (pakar eknonomi dari Kobe University) yang berjumlah 15 orang itu tiba di kantor MS. Banda Aceh pada jam 15.00 WIB dan langsung diarahkan ke ruang aula MS. Banda Aceh guna mengadakan acara silaturrahmi serta Tanya jawab bersama Hakim dan pegawai MS. Banda Aceh. Acara yang dipimpin oleh Drs. H. Idris Abdullah, SH Hakim MS. Banda Aceh dan Dr. Teuku Alvisyahrin dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh selaku penerjemah berlangsung dari jam 15.15 sampai 16.30 WIB.

Drs. H. Idris Abdullah, SH mewakili Ketua MS. Banda Aceh dalam sambutan dan pemaparannya secara singkat menceritakan keadaan dan proses penyelesaian perkara di MS. Banda Aceh pasca terjadinya tsunami.

Beliau mengawali ceritanya bahwa pada tahun 2005 Hakim dan Pegawai MS. Banda Aceh berkantor dan sidang sampai sore bahkan malam hari karena banyaknya perkara yang masuk ketika itu, kemudian atas dasar petunjuk dari Mahkamah Agung semua biaya menyangkut proses penyelesaian perkara di MS. Banda Aceh digratiskan, ketika itu juga banyak NGO atau LSM yang membantu mengadakan sidang keliling bersama Hakim-Hakim dari MS. Banda Aceh.

Pada kesempatan ini  Dr. H. Taqwaddin, SH, SE, MS salah satu pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang juga menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI perwakilan Aceh saat ini juga menjelaskan secara singkat jenis-jenis peradilan di Indonesia beserta wilayah wewenangnya.

Dalam sesi tanya jawab, Prof. Yuka KANEKO pakar hukum dari Kobe University Nampak sangat antusias dalam bertanya dan berdiskusi, bahkan sampai waktu makan pun beliau masih semangat bertanya dan berdiskusi.

Dari Cina diwakili oleh LEE Weihai seorang pakar pendidikan dan hokum dari China University of Political, dan GU Linsheng pakar engineering / teknik dari Sechuan University.

Salah satu anggota Tim yang berasal dari Jepang, Prof. Yoshiro Kusano adalah seorang guru besar ilmu hukum pada Universitas Gakushuin Jepang dan mantan Hakim pada beberapa pengadilan distrik di Jepang serta salah satu pakar mediasi pada Japan International Cooperation Agency (JICA).

Acara pertemuan ini ditutup dengan foto bersama dan pemberian cendera mata dan kenang-kenangan dari MS. Banda Aceh.

(Penulis : Iz)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice