Kepada Tim Redaksi, Fakhrur Razi menjelaskan, penilaian atas kinerja PPNPN ini sebagai amanat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Selanjutnya ia mengatakan bahwa penilaian juga melibatkan seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Kisaran dengan mengisi aplikasi Evaluasi PPNPN. “Kita melibatkan seluruh stake holder, karena para PPNPN ditugaskan membantu di semua bagian”, demikian ia menjelaskan.
“Sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, dalam laporan ini kami juga memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran bahwa para PPNPN ini dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali menjadi PPNPN pada Pengadilan Agama Kisaran, karena hasil penilaian bernilai baik, bahkan ada 4 (empat) orang yang bernilai sangat baik”, demikian tambahnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Agama Kisaran memiliki 11 (sebelas) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Mereka terdiri dari 2 (dua) orang Supir, 2 (dua) orang Satpam dan 7 (tujuh) orang Pramubakti.