logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kisaran, pa-kisaran.go.id (30/12)

Bertempat di Ruang Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran, Ketua Tim Analis Hasil Penilaian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Fakhrur Razi, S.H. menyerahkan Laporan Hasil Penilaian terhadap  Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah bekerja di Kantor Pengadilan Agama Kisaran sejak Januari sampai dengan Desember tahun 2021, kepada Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran, Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H., selaku Kuasa Pengguna Pengadilan Agama Kisaran, pada Kamis (30/12).

 

Tim Analis Hasil Penilaian PPNPN ditunjuk oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran dengan Surat Keputusan Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran Nomor W2-A11/2104/KP.02.1/XII/2021 Tanggal 6 Desember 2021 tentang Penunjukan Tim Analis Hasil Penilaian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Pengadilan Agama Kisaran. Tim terdiri dari Fakhrur Razi, S.H. (Kepala Subbagian Umum dan Keuangan) selaku Ketua Tim, Khairu Zikri, S.H.I. (Kepala Subbagian Kepegawaian, Oragnisasi dan Tata Laksana) selaku Sekretaris Tim, Rosmintaito, S.H. (Panitera Muda Permohonan), Erni Pratiwi, S.H.I. (Panitera Muda Gugatan), dan Kurniawan, S.Kom. (Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan) masing-masing sebagai Anggota Tim.

 

Kepada Tim Redaksi, Fakhrur Razi menjelaskan, penilaian atas kinerja PPNPN ini sebagai amanat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Selanjutnya ia mengatakan bahwa penilaian juga melibatkan seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Kisaran dengan mengisi aplikasi Evaluasi PPNPN. “Kita melibatkan seluruh stake holder, karena para PPNPN ditugaskan membantu di semua bagian”, demikian ia menjelaskan.

“Sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, dalam laporan ini kami juga memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran bahwa para PPNPN ini dapat dipertimbangkan untuk diangkat kembali menjadi PPNPN pada Pengadilan Agama Kisaran, karena hasil penilaian bernilai baik, bahkan ada 4 (empat) orang yang bernilai sangat baik”, demikian tambahnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Agama Kisaran memiliki 11 (sebelas) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Mereka terdiri dari 2 (dua) orang Supir, 2 (dua) orang Satpam dan 7 (tujuh) orang Pramubakti.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice