Tiga Tahun Berdiri, Sudah 1708 Putusan PA Nunukan Ter-upload ke Direktori Putusan

Putusan/Penetapan PA Nunukan di Direktori Putusan
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di wilayah hukum PTA Samarinda, Kalimantan Timur, PA Nunukan yang berada di ujung paling utara perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) terus berusaha memberikan pelayanan kepada publik/masyarakat pengguna yang ada di Kab. Nunukan.
Salah satunya adalah dengan melakukan upload putusan/penetapan PA Nunukan ke portal Direktori Putusan Mahkamah Agung RI secara rutin setiap perkara selesai diputuskan oleh Majelis Hakim PA Nunukan.
Maka sepanjang tahun 2014 lalu, tercatat PA Nunukan sudah berhasil meng-upload sebanyak 1152 putusan/penetapan ke Direktori Putusan MA. Sehingga secara keseluruhan putusan/penetapan yang sudah di-upload PA Nunukan sejak berdirinya 3 tahun lalu adalah sebanyak 1708 putusan/penetapan.
Rinciannya, tahun 2012 PA Nunukan meng-upload 90 putusan/penetapan, tahun 2013 meng-upload 466 putusan/penetapan, dan tahun 2014 lalu meng-upload 1152 putusan/penetapan.
Melihat jumlah perkara yang diputus PA Nunukan tahun 2014 lalu sebanyak 1210 perkara, maka terdapat selisih 58 perkara antara perkara yang sudah diputus dengan yang belum ter-upload atau memang tidak di-upload PA Nunukan di 2014 lalu.
Ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bahwa putusan yang di-upload ke Direktori Putusan itu tidak termasuk putusan/penetapan yang dicabut atau pun digugurkan. Atau putusan/penetapan yang di-upload itu sudah dianggap 100 persen apabila telah mencapai 80 persen dari keseluruhan putusan/penetapan yang dihasilkan PA bersangkutan.
Maka jumlah upload-an putusan/penetapan PA Nunukan sebanyak 1152 putusan/penetapan itu bisa dibilang sudah sangat berhasil. Karena hal itu berarti bahwa upload-an putusan/penetapan PA Nunukan ke portal Direktori Putusan MA tahun 2014 lalu telah mencapai angka 100 persen dari jumlah keseluruhan putusan/penetapan PA Nunukan.
Memang, PA Nunukan yang baru berdiri 3 tahun lalu ini cukup diuntungkan dalam hal upload-an putusan/penetapan ini dibandingkan PA-PA lain yang sudah lama berdiri. PA Nunukan tidak punya putusan/penetapan di bawah tahun 2012 yang harus di-upload karena PA Nunukan saat itu belum lagi terbentuk. Dan hal ini ini cukup memudahkan kerja petugas peng-upload putusan/penetapan PA Nunukan.
(RENAFASYA)