Tiga Pegawai Baru PA Nunukan Terima “KTP” Mahkamah Agung
Khairul Badri, Dwi Nur Jatmiko dan Ika Kurnia Fitriani dengan “KTP” Masing-masing
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Sebagai seorang abdi negara (CPNS/PNS), maka setiap pegawai Mahkamah Agung (MA) diwajibkan untuk memakai “KTP” (Kartu Tanda Pengenal) pada saat-saat jam kerja kantor untuk menunjukkan identitas diri pegawai bersangkutan.
“KTP” MA ini memuat identitas pegawai bersangkutan, yaitu Nama, NIP, No. SK terakhir, Unit Kerja, Jabatan, tanggal dikeluarkan, dan Nama Pejabat yang bertanda tangan di “KTP” tersebut.
Dengan “KTP” yang dipasang di saku sebelah kiri pegawai bersangkutan, orang lain akan bisa mengetahui dan membedakan antara PNS MA dengan PNS instansi pemerintah lainnya.
Selain itu, dengan adanya “KTP” ini akan memudahkan pegawai yang bersangkutan apabila akan berurusan sesuatu di MA. Cukup dengan menunjukkan “KTP” tersebut, pelayanan akan diterima. Security akan menunjukkan di mana tempat yang harus dituju atau di lantai berapa.
Itulah sebabanya, 1Hakim baru (Khairul Badri, Lc.) dan 2 CPNS PA Nunukan (Dwi Nur Jatmiko, S.H.I. dan Ika Kurnia Fitriani, S.H.I.)yang belum memiliki “KTP” MA ini segera ‘diusulkan’ pencetakannya ke MA oleh Kaur Kepegawaian PA Nunukan melalui salah seorang Hakim yang sedang mengikuti Assesment Test Ekonomi Syariah di LIPIA, Jakarta, untuk memperoleh “KTP” tersebut.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya seluruh pegawai PA Nunukan telah mempunyai “KTP” MA ini, yang seluruhnya dibuat di Bagian Percetakan MA.
Ternyata tak perlu waktu lama untuk proses pencetakan “KPT” MA ini. Karena keesokan harinya 3 “KTP” pegawai PA Nunukan ini sudah selesai dan siap dibawa pulang untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.
“KTP” Hakim Baru dan CPNS
“KTP” MA 3 pegawai baru ini agak berbeda dari “KTP-KTP” MA sebelumnya. Karena ketiga “KTP” MA ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris MA Nurhadi. Sebelumnya, yang bertanda tangan di “KTP” MA itu hanya Ketua PA Nunukan.
(RENAFASYA)