Tiga Orang Pegawai MS Kualasimpang Memaparkan SIPP

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id.
Sesuai surat Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor Wl-A/332/PP.00.2/ II/2016, tanggal 10 Februari 2016, tentang Bimtek Integrasi SIADPA/PTA ke SIPP, yang dilaksanakan pada hari Rabu sampai Jum’at, tanggal 17 sampai 19 Februari 2016 di Aula Ahmad Hasballah Lantai III, gedung Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH, MH dalam rangka untuk mengikuti kegiatan tersebut, ditugaskan 3 (tiga) orang Pegawai Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yaitu Anny Suryani, S. Ag, Nurul Hijrah, S. Ag dan Nurizal Ardiansyah, SE.
Hasil kegiatan tersebut dipaparkan oleh Anny Suryani, S. Ag, Nurul Hijrah, S. Ag dan Nurizal Ardiansyah, SE. secara bergantian dalam Rapat Koordinasi di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi berbasis Web yang diperuntukkan bagi Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam Administrasi dan Penelusuran (tracking) terhadap data perkara. Maksud dan tujuan dari adanya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut adalah untuk terciptanya tertib administrasi perkara di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah, terciptanya pengelolaan administrasi perkara yang efektif, efisien dan saling menunjang bagi internal pengadilan dan pihak lain yang membutuhkan informasi perkara dan juga tersedianya perangkat pendukung yang memberikan kemudahan administrasi dalam monitoring perkara dengan adanya pengingat setiap tahapan proses perkara, cari temu data perkara, pelaporan otomatis untuk memperoleh gambaran kinerja pengelolaan perkara di pengadilan, pelaporan secara otomatis administrasi perkara dari Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah ke Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Agung serta analisis bagi pengambilan keputusan dalam pengelolaan perkara. Tutur Anny dan Nurul.
Nurizal Ardiansyah, SE. menyampaikan bahwa saat ini SIPP ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dilengkapi menu maupun fitur yang dibutuhkan karena masih banyak lagi yang harus disempurnakan. Kemudian dari segi prangkat komputer yang dibutuhkan harus sesuai dengan standart yang telah ditentukan, begitu juga dengan server, harus server yang baik untuk menunjang kecepatan mengakses data.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH, MH menyampaikan terima kasih kepada 3 orang peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, mudah-mudahan ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi diri sendiri dan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
Kepada admin agar segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar aplikasi SIPP tersebut dapat digunakan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH. diselesaikan sesegera mungkin. [Pahruddin Ritonga].