Tiga Majelis Hakim PA Selong Periksa Objek Sengketa Waris Dalam Satu Hari
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Tiga Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B memeriksa objek sengketa waris dalam satu hari, Jumat (8/10/2021) pagi. Pemeriksaan setempat (descente) merupakan amanat dari Pasal 180 R.Bg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Tujuannya untuk memastikan objek sengketa itu ada dan benar sehingga terhindar dari putusan yang non executable (tidak dapat dieksekusi) akibat ketidaksesuaian antara objek sengketa dengan putusan.
Majelis pertama yang diketuai Abubakar, SH. memeriksa 6 (enam) tanah sawah dan tanah pekarangan di Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel dan Desa Mamben Daya Kecamatan Wanasaba dalam perkara Nomor 491/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Enam objek itu dipersengketakan oleh 51 orang, terdiri dari 14 orang penggugat, 19 orang tergugat dan 18 orang turut tergugat.
Majelis kedua yang diketuai H. Fahrurrozi, SHI., MH. memeriksa 3 (tiga) tanah sawah dan tanah pekarangan di Desa Kalijaga Timur Kecamatan Aikmel dan Desa Mamben Daya Kecamatan Wanasaba dalam perkara Nomor 886/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Menurut para penggugat, sebagaimana termuat dalam surat gugatan, seluruh objek sengketa merupakan harta bersama yang diperoleh selama tergugat berumah tangga dengan saudara perempuan para penggugat. Karena itu, para penggugat menuntut agar objek sengketa dibagi dua antara tergugat dan istrinya yang sudah meninggal dunia. Bagian istri tergugat supaya ditetapkan kepada ahli warisnya yang terdiri dari tergugat dan para penggugat.
Majelis ketiga yang diketuai Apit Farid, SHI. memeriksa sebidang tanah pertanian seluas 1,43 Ha (satu hektar empat puluh tiga are) di Tanak Resak Desa Mekar Sari Kecamatan Suela dalam perkara Nomor 538/Pdt.G/2021/PA.Sel.
Enam objek itu dipersengketakan oleh 19 orang, terdiri dari 9 orang penggugat, 4 orang tergugat dan 6 orang turut tergugat. (samyad)