logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tiga Kunci Sukses Mediasi Versi Hakim PA Muara Tebo

Muara Tebo | PA Muara Tebo

Kebahagiaan seorang hakim pada dasarnya bukanlah ketika ia berhasil memutus sebuah perkara, karena cepat atau lambat memutus perkara pasti akan terjadi. Dan efek yang ditimbulkan dari sebuah putusan pastinya dapat ditebak, ada pihak yang terima dan ada juga pihak yang tidak terima. Akan berbeda halnya ketika perkara putus dengan perdamaian.

Ketika perkara selesai dengan perdamaian, maka kedua pihak akan sama-sama puas, karena apa yang dihasilkan dalam perdamaian merupakan kesepakatan bersama. Bagi seorang hakim kondisi seperti ini menjadi sebuah wujud keberhasilan.

Hal itulah yang terjadi pada Hakim Mediator PA Muara Tebo, Asrori Amin, M.H.I pada beberapa hari yang lalu, hakim senior ini kembali berhasil memediasi perkara rekonpensi harta bersama dalam perkara pokok cerai talak Nomor 28/Pdt.G/2015/PA.Mto. Meskipun pada pokok perkaranya tidak berhasil menempuh jalan damai, namun pada perkara rekonpensi harta bersama berupa sebidang tanah, ruko, serta kendaraan roda empat dan roda dua yang menjadi objek sengketa berhasil dimediasi dengan pembagian secara damai.

Hal ini tentu saja menjadi mediasi perdana yang berhasil dilaksanakan di 2015, meskipun keberhasilan tersebut bukan pada pokok perkara, namun kondisi seperti ini tidak memperpanjang konflik diantara kedua pihak dan justru berpeluang melahirkan kebaikan bagi kedua pihak.

Pada saat ditanya apa kunci kesuksesan dalam mendamaikan dua belah pihak yang bersengketa, penyandang gelar magister hukum islam ini mengungkapkan bahwa kunci pertama dalam mediasi adalah kesabaran. Karena menurut dia, orang yang dimediasi adalah orang-orang yang sedang sakit atau bermasalah sehingga harus dihadapi dengan sabar yang ekstra.

Selanjutnya trik kedua agar mediasi dapat membuahkan hasil menurut pria jangkung ini adalah pemahaman akar dari pokok permasalahan. Karena menurut dia, akar masalah yang jelas akan melahirkan alternatif-alternatif dalam pemecahan masalah.

“Poin ketiga yang harus dilakukan seorang hakim mediator adalah alternatif pemecahan masalah untuk win-win solution. Harapan yang muncul dari sebuah upaya mediasi adalah semakin banyak perkara yang berhasil dan selesai dengan perdamaian akan semakin banyak pihak yang keluar dari pengadilan dengan senyuman diwajah,” ungkapnya pada redaksi jurdilaga, Rabu (18/3/2015). (amyn/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice