Tiga Instansi Duduk Bersama Bahas Draft MoU Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan Bagi Masyarakat Kabupaten Sanggau

Sanggau | PA Sanggau
Panitera Pengadilan Agama Sanggau Kokon Furkon, S.H.I. didampingi Sekretaris, Panmud Permohonan dan Kasubbag Perencanaan, TI&Pelaporan. Duduk bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang diwakili ibu Sushanti Bagian Pemerintahan dan Dinas Dukcapil serta dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau diwakili Bagian Binmas M. Toyib, S.Ag. membahas Draft Memorandum of Under Standing (MoU) Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan Bagi Masyarakat kabupaten Sanggau, Bertempat di Ruang Kerja Bagian Pemerintahan, Selasa (30-07-2019).
Kegiatan ini menyelaraskan tentang Teknis pelaksanaan kegiatan dan seremonial Penandatanganan MoU. Untuk seremonial Penandatanganan MoU yang direncanakan pada hari kamis, 1 Agustus 2019 di Kantor Bupati Sanggau, Sedangkan pelaksanaan Sidang Terpadu diagendakan berlangsung tanggal 5 Agustus 2019 di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.
Dalam MoU itu pada intinya disebutkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Sanggau untuk Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan yang lebih cepat, maka Pengadilan Agama Sanggau, Kementerian Agama Kabupaten Sanggau Melalui KUA dan Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan pelayanan keliling bersama untuk melakukan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran. (Arf)