logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tiga Hari Berturut-turut PA Selong Lakukan Eksekusi Dalam Perkara Berbeda

eksekusihari1

Eksekutor PA Selong, Sadaruddin, SH. sedang memimpin jalannya eksekusi di Desa Jero Gunung

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB melakukan eksekusi selama tiga hari berturut-turut, Selasa-Jumat (7-9/10/2020) dalam perkara berbeda. Eksekusi dipimpin oleh Panitera PA Selong, Mesnawi, SH. sebagai ketua tim eksekusi.

Adapun yang bertindak sebagai eksekutor pun berbeda-beda. Hari Selasa (6/10/2020) adalah Sadaruddin, SH., hari Rabu (7/10/2020) adalah Syafi’i, SHI. dan hari Kamis (8/10/2020) adalah Marzuki, SH.

eksekusihari2

Suasana eksekusi di Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji

Menurut Ketua Tim Eksekusi, eksekusi berjalan lancar, aman dan tidak ada rintangan yang berarti, karena telah dilakukan rapat koordinasi sebelumnya di PA Selong dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi, antara lain, kepala desa tempat obyek sengketa berada, juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polisi Masyarakat (Polmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

“Selain itu, konsolidasi di internal Tim Eksekusi juga bagus. Sebelum berangkat, Pak Ketua terlebih dahulu memberikan arahan dan menyemangati kami. Walaupun Pak Ketua tidak ikut turun ke lapangan, kami selalu melaporkan apa yang terjadi di lapangan kepada beliau sebagai penanggung jawab eksekusi. Eksekusi tetap dalam kendali Ketua PA Selong,” kata Mesnawi kepada Tim PA Selong News.

Mesnawi menjelaskan eksekusi hari pertama bertempat di Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra Barat dalam terhadap Putusan PA Selong Nomor 32/Pdt.G/2012/PA.Sel.

 eksekusihari3

Ketua PA Selong, Ahmad Rifa'i, S.Ag., MHI. memberikan arahan sebelum Tim Eksekusi berangkat ke Desa Sekaroh

“Sedangkan eksekusi hari berikutnya di Desa Teros dan Desa Banjarsari Kecamatan Labuhan Haji terhadap putusan PA Selong Nomor 998/Pdt.G/2016/PA.Sel, Putusan Pengadilan Tinggi Mataram 10/Pdt.G/2018/Pengadilan Tinggi Agama.Mtr dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 386 K/AG/2018,” paparnya.

Ditambahkannya, eksekusi hari ketiga di Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru dekat Pantai Pink terhadap Putusan PA Selong Nomor 682/Pdt.G/2020/PA.Sel.

Dalam tahun 2020, sambung Mesnawi, PA Selong telah melakukan eksekusi sebanyak 5 (lima) kali. (awi/ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice