Tiga Hal Penting ini yang di sampaikan Tim Inventarisasi dalam pengelolaan BMN Kepada PA Sintang
Sintang | PA Sintang
Setelah melewati beberapa Pengadilan di Kalimantan Barat, mulai dari Pengadilan Negeri Ngabang, Pengadilan Negeri Dan Agama Sanggau dan Pengadilan Negeri Sintang, akhirnya Tim Inventarisasi dari Biro Perlengkapan BUA MARI yang di ketuai oleh Yudi Cahyadi, ST tiba di Pengadilan Agama Sintang sekitar pukul 13.30 WIB (12/10). Kehadiran Tim Inventarisasi di sambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Nazarruddin, MHI di Ruangan kerjanya didampingi Sekretaris, Abdul Ghoni, S.Ag.
Kepada Drs. Nazarruddin, MHI, Yudi Cahyadi, ST menyatakan mohon izin untuk melakukan proses Inventarisasi Barang milik Negara pada Pengadilan Agama Sintang. Lebih lanjut ia menjelaskan Inventarisasi Barang milik Negara sesuai dengan Surat Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI tanggal 10 April 2015 tentang Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara oleh Penguna Barang.
Drs. Nazarruddin, MHI menyambut baik kedatangan Tim Inventarisasi dan mempersilahkan melakukan Inventarisasi Barang Milik Negara Pada Pengadilan Agama Sintang. Drs. Nazarruddin, MHI juga menyatakan Pengadilan Agama Sintang siap membantu jika terdapat kendala dalam proses inventarisasi Barang Milik Negara.
Tak selang berapa lama Tim Inventarisasi langsung berkerja dengan mengecek beberapa laporan Inventarisasi barang Milik Negara pada pengadilan Agama Sintang yang telah dibuat. Di sela-sela kesibukannya, Yudi Cahyadi, ST menyampaikan tiga hal Penting terkait pengelolaan Barang Milik Negara yang pertama ia menggaris bawahi perlunya setiap Satuan kerja secara rutin setiap tahunnya melakukan proses inventarisasi Barang Milik Negara hal ini menjadi penting jika terdapat dan ada atau tidak perubahan kondisi Barang Milik Negara, Baik, Rusak Berat dan ringan. Yang Kedua, Yudi Cahyadi, ST menyatakan perlunya setiap saat mengecek Daftar Barang Ruangan (DBR) dengan kondisi ril Ruangan.
Terakhir perlunya penguasaan peraturan-peraturan tentang Penatausahaan Barang Milik Negara mulai dari Pengelolaan, Pemanfaatan, Penggunaan, Penghapusan, hibah dan sewa sehingga apa yang terdapat dalam aplikasi SIMAK-BMN maupun dari segi administrasi sesuai dengan peraturan yang ada, hal ini menjadi sangat penting dalam upaya mengeliminir temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Proses Inventarisasi Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Sintang dapat selesai hingga pukul 20.00 WIB dan Tim Inventarisasi langsung melanjutkan perjalanan ke Pengadilan Negeri dan Agama Putussibau dengan jarak sekitar empat ratusan kilo meter dengan memakan waktu sekitar delapan jam perjalanan.(Jamil)