Tiga Bulan Terakhir, PA Palangka Raya Terima 126 Perkara
Gedung PA Palangka Raya Kelas IB
Palangka Raya | www.pa-palangkaraya.net
Selama tiga bulan terakhir, Januari-Maret 2013, PA Palangka Raya menerima 126 perkara. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan perkara perceraian yang melibatkan PNS.
Data tersebut diperoleh Tim Redaksi pa-palangkaraya.net dari Panitera Muda Hukum PA Palangka Raya H. Muhammad Sidik, S.H., belum lama ini.
“126 perkara itu adalah perkara perceraian yang terdiri dari 123 perkara gugatan dan tiga perkara permohonan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, faktor dominan penyebab diajukannya perkara tersebut cukup bervariasi. Pada bulan Januari 2013, faktor utama diajukannya gugatan perceraian ialah tidak ada keharmonisan, lalu gangguan pihak ketiga, tidak ada tanggung jawab dan krisis akhlak.
Pada bulan Februari 2013, faktor utama diajukannya gugatan perceraian ialah tidak ada tanggung jawab, lalu krisis akhlak dan gangguan pihak ketiga.
Dan pada bulan Maret 2013, faktor utama diajukannya gugatan perceraian ialah tidak ada tanggung jawab, lalu tidak ada keharmonisan, dan gangguan pihak ketiga.
Mengenai mediasi, Muhammad Sidik mengungkapkan, dalam triwulan pertama tahun 2013 ini, semua mediasi di PA Palangka Raya tidak ada yang berakhir dengan kesepakatan. “Semua pihak ngotot untuk bercerai,” ujarnya.
Ingin naik kelas
PA Palangka Raya adalah satu-satunya PA Kelas IB di provinsi Kalimantan Tengah. Karena berada di ibu kota provinsi, pimpinan PA Palangka Raya ini terus berupaya agar pengadilan ini dapat meningkat kelasnya menjadi pengadilan kelas IA.
“Terakhir bulan Maret 2013 lalu, kita menyampaikan data pendukung ke Mahkamah Agung guna peningkatan kelas. Di antaranya data perkara selama tiga tahun terakhir, yakni tahun 2010, 2011 dan 2012,“ ujar Wakil Sekretaris PA Palangka Raya Misran, S.H.
Palangka Raya sendiri merupakan kota yang pernah jadi buah bibir, setelah pada tahun 1950-an Presiden Soekarno berniat memindahkan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Palangka Raya.