Tiga Aspek Terlaksana Maka WTP Akan Terwujud

Agus Dwi Wijayatmoko pada saat menjawab pertanyaan dari salah satu perserta
Palangka Raya | pta-palangkaraya.go.id
Kegiatan terakhir dari kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun Anggaran 2013, Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun Anggaran 2014, Penghapusan dan Alih Fungsi Barang Milik Negara Peradilan Agama Se-Kalimantan Tengah tahun 2013, memasuki pada pembahasan Materi Penghapusan dan Ahli Fungsi Barang Milik Negara (BMN), yang disampaikan oleh Agus Dwi Wijayatmoko, S.H.,M.H (Kapala sub bagian standarisasi dan penilaian bagian administrasi penghapusan biro perlengkapan Mahkamah Agung RI), Rabu (11/12/2013) di aula lantai I Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya.
Dimoderatori oleh Sudirman, S.H (Wakil Panitera PTA Palangka Raya), Agus Dwi Wijayatmoko menjelaskan bahwa untuk ditahun 2013 Mahkamah Agung RI belum mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), disebabkan beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diantaranya;
1. Barang yang rusak berat belum ada penghapusan;
2. Pengamanan Barang Milik Negara yang rusak kurang memadai;
3. Barang Milik Negara hilang belum diterbitkan SKTGRnya;
4. Tarik sewa rumah dinas tidak sesuai ketentuan;
5. Penunjukan rumah dinas tanpa SK/tidak sesuai;
6. Terdapat rumah dinas yang dihuni oleh bukan pegawai/pensiunan;
7. Barang milik Negara tidak memiliki bukti kepemilikan;
8. Pengelola hibah belum tertib.
Dari temuan diatas berbanding terbalik jika dilihat pada tahun 2012, dimana Mahkamah Agung RI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada tahun 2009 Mahkamah Agung RI memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP), tahun 2010-2011 Mahkamah Agung RI memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Tahun 2012 Mahkamah Agung RI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan ditahun 2013 ini Mahkamah Agung RI belum ada opini untuk mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Opini WTP dapat didukung dari 3 aspek yang itu tidak ada temuan dari BPK, pengelolaan BMN yang memenuhi azas 3 T (tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum)dan pemanfaatan sesuai kaidah. 3 Aspek tesebut merupakan tujuan dari pertemuan kita hari ini dan sudah menjadi tugas kita semua untuk dapat mewujudkannya, tegas beliau dihadapan para peserta diakhir kegiatan tersebut.(zsu)
