logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

 

Tidak Terima Isi Putusan Perkara, Tergugat Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Pengadilan Agama Unaaha

Gambar 1. Aparat Kepolisian Mengawal Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Pengadilan Agama Unaaha

www.pa-unaaha.go.id. Unaaha - Sekelompok massa yang berjumlah sekitar 15 orang mendatangi Pengadilan Agama Unaaha, pada Senin siang pukul 11.25 Wita (30/05/2022). Kehadiran mereka dalam rangka melakukan unjuk rasa, terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Unaaha dalam perkara cerai gugat nomor 122/Pdt.G/2022/PA.Una. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa termasuk Pihak Tergugat menyampaikan bahwa isi putusan Majelis Hakim dalam perkara cerai gugat tersebut dinilai cacat secara hukum dan telah merugikan rekan mereka dalam hal ini Pihak Tergugat. Aksi unjuk rasa tersebut di kawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Konawe yang menurunkan 1 regu Sat Samapta / Dalmas.

Setelah menyampaikan orasi, 5 orang perwakilan dari Pengunjuk Rasa termasuk Pihak Tergugat diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman, M. S.HI., M.E, di ruang Kerja Ketua,  yang juga turut dikawal oleh pihak aparat kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengunjuk rasa meminta penjelasan dari Ketua Pengadilan Agama Unaaha terkait isi putusan dalam perkara Cerai Gugat Tersebut, dimana mereka menuding bahwa saksi yang dihadirkan oleh Pihak Penggugat dalam sidang sebelumnya dinilai telah memberikan kesaksian palsu. sebab Pengunjuk rasa dalam hal ini Tergugat beranggapan bahwa saksi tersebut tidaklah mengetahui masalah rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat. Selanjutnya mereka pun mempertanyakan duplikat buku Nikah yang telah dikeluarkan oleh pihak KUA Kecamatan Uepai yang sebelumnya digunakan oleh Penggugat dalam mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Unaaha, Sebab menurut mereka duplikat tersebut sudah tidak dapat dipergunakan karena telah terbit surat penarikan/pembatalan atas duplikat tersebut dari pIhak KUA.

Gambar 2. Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman M, S.HI., ME Menerima Perwakilan Pengunjuk Rasa.

Menanggapi pernyataan dari pihak pengunjuk rasa, Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman, M,S.HI., M.E pertama-tama cukup menyayangkan aksi yang dilakukan oleh pihak tergugat tersebut, dimana Sudirman M, S.HI., ME menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Unaaha telah menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dimana semua pihak  baik yang akan berperkara maupun yang sedang berperkara dapat meminta informasi melalui layanan tersebut namun tentunya melalui mekanisme yang telah ditentukan karena, lanjut Sudirman M, S.HI., M.E aksi yang dilakukan tersebut telah mengganggu jalannya proses pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan di Pengadilan Agama Unaaha.

Gambar 2. Pihak Tergugat (Jaket Cokelat) dan Perwakilan Aksi Menyampaikan Materi Keberatan Atas Isi Putusan

Selanjutnya terkait tudingan dan pernyataan yang dilontarkan oleh Pihak Pengunjuk Rasa, Sudirman, M. S.HI., M.E juga menyampaikan bahwa Putusan terkait Perkara tersebut belumlah berkekuatan hukum Tetap/BHT (Inkracht), sebab sebagaimana yang telah diketahui sendiri oleh Pihak Tergugat, bahwa melalui Kuasa Hukumnya, Tergugat telah mengajukan upaya Banding  perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang mana hingga saat ini prosesnya masih berjalan. Selain itu terkait materi perkara, Sudirman, M.S.HI., M.E juga menyarankan kepada Pihak Tergugat untuk membaca dan mempelajari kembali isi putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Sebab Isi Putusan tersebut telah sesuai dan berpedoman kepada hukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama. Sementara itu dari Pihak Kepolisian yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, juga menyarankan kepada Pihak Pengunjuk Rasa agar menunggu hasil dari proses banding yang telah diajukan.

Pertemuan yang memakan waktu hampir 1 jam tersebut, kemudian diakhiri sekitar pukul 13.50 Wita, dan para pengunjuk rasa beserta aparat kepolisian yang mengawal membubarkan diri. Kepada Pihak Kepolisian, Sudirman, M.SHI., M.E menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih karena telah mengawal aksi tersebut sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam lingkungan kantor Pengadilan Agama Unaaha. (1st)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice