Tidak Puas di PA SemarangKoalisi Advokat Jateng Datangi PTA Semarang

Semarang | pta-semarang.go.id
Dengan kawalan 3 orang anggota Polisi yang berpakaian seragam lengkap, sekitar 20 orang yang mengatasnamakan Koalisi Advokat Jawa Tengah Untuk Keadilan dan kebenaran (DPD Kongres Advokat Indonesia, DPD Ikadin Jawa Tengah, DPD Peradin Jawa tengah, DPD APSI Jawa Tengah, DPD Ikatan Penasehat Hukum Jawa Tengah) pimpinan John Richard Latuihamallo,SH,MH mendatangi PTA Semarang pada hari Selasa (4/11).
Kedatangan rombongan yang tak diundang ini tentu saja membuat sejumlah aparat yang ada diruang jaga sempat kebingungan, sampai akhirnya salah satu utusan diterima oleh Drs. H.M. Said Munji, SH,MH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi PTA Semarang diruang kerjanya.
Menurut salah seorang anggota Polisi yang mengawal , rombongan advokat ini sebelum menuju ke PTA Semarang, telah selesai mengunjungi Pengadilan Agama Semarang dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan akhirnya ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Selanjutnya semua rombongan diminta berdialog secara tertib diruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dalam dialog rombongan menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang tertanggal 4 Nopember 2014 yang intinya Koalisi Advokat Jawa Tengah Untuk Keadilan dan Kebenaran keberatan terhadap pengusiran dari ruang sidang oleh Hakim Pengadilan Agama Semarang dengan alasan tidak dapat menunjukkan bukti advokat yang bersangkutan telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi.
Selanjutnya semua rombongan diminta berdialog secara tertib diruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dalam dialog rombongan menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang tertanggal 4 Nopember 2014 yang intinya Koalisi Advokat Jawa Tengah Untuk Keadilan dan Kebenaran keberatan terhadap pengusiran dari ruang sidang oleh Hakim Pengadilan Agama Semarang dengan alasan tidak dapat menunjukkan bukti advokat yang bersangkutan telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi.
Drs. H.M. Said Munji, SH,MH selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang didampingi oleh Hakim Tinggi Drs. H.M. Ichsan Yusuf, SH,M.Hum dan Drs. Muhtadin, SH serta Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Banding H. Mukhidin dan Hj. Nurlaela, menyampaikan bahwa mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan tentunya kami akan mencari kejelasan dan kebenaran informasi serta akan mengkalrifikasi hal dimaksud yang selanjutnya untuk mengambil kebijakan yang semestinya dilakukan, tambah H.M.Said Munji.
Kemudian, rombongan advokat ini membubarkan diri dengan tertib (ahid).