logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tidak Harmonis Jadi Alasan Utama Perceraian di Tebo

Muara Tebo| PA  Muara Tebo

Tidak harmonis dalam rumah tangga seringkali dijadikan alasan suami ataupun isteri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Muara Tebo. Alasan lain yang juga menjadi pokok persoalan hancurnya rumah tangga menurut Pansek PA Muara Tebo, Drs. Rusdi, M.H adalah tidak adanya tanggung jawab, faktor ekonomi dan gangguan pihak ketiga.

“Semua orang mempunyai masalah rumah tangga, jika tidak bisa disikapi dengan bijakdan sabar ujungnya ya pasti bubar,” ujar penyandang gelar magister hukum ini saat ditemui redaksi jurdilaga, Kamis (2/4/2015).

Oleh karena itu, dia menyarankan agar dalam menghadapi masalah rumah tangga masyarakat tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk mengajukan perkara ke pengadilan.

“Kita berharap sebelum mengajukan perkara ke pengadilan, masyarakat dapat menempuh usaha-usaha lain untuk menemukan solusi dari permasalahan rumah tangga yang dihadapi,” tandasnya. (Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice