Tidak Harmonis Jadi Alasan Utama Cerai di PA Bangko

Pencari keadilan sedang mengajukan perkara kepada petugas meja I PA Bangko
Bangko | pa-bangko.go.id
Dari 270 perkara yang diterima hingga akhir November 2013 ini, diketahui faktor ketidak keharmonisan dalam rumah tangga menjadi penyebab teratas pengajuan perkara perceraian di Pengadilan Agama Bangko.
Penyebab tersebut diketahui dari gugatan dan permohonan yang diajukan oleh pencari keadilan ke PA Bangko.
Wakil Panitera PA Bangko, Tet Tazani, S.Ag, menyebutkan, penyebab perceraian seperti yang diajukan oleh pencari keadilan hingga akhir November 2013 ini masih didominasi oleh faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
‘’Faktor tidak ada keharmonisan seperti pertengkaran dan perselisihan terus menerus, pertengkaran dengan kekerasan masih berada di posisi teratas. Itu kita lihat dari gugatan yang diajukan ke PA Bangko,’’ sebutnya.
Hal itu jelasnya, sedikit berbeda dengan penyebab perceraian pada perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Bangko di tahun 2012 lalu.
‘’Di tahun 2012 lalu, penyebab perceraian di PA Bangko paling tinggi adalah faktor ekonomi,’’ tegasnya.
Di posisi berikutnya, setelah faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga bertengger faktor ekonomi dan perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak.
‘’Tahun 2013 ini tiga besarnya adalah faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, dan faktor perselingkuhan,’’ jelasnya.
(Jurdilaga PA Bangko/PTA Jambi)
