logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tidak Ada Tanggung Jawab Tempati Urutan Teratas Penyebab Perceraian di PA Nunukan

Para Pencari Keadilan di Ruang Tunggu Sidang

Nunukan | pa-nunukan.go.id

Hingga April 2013 ini Pengadilan Agama Nunukan sudah memutus 93 perkara dari para pencari keadilan di Kab. Nunukan.

Berarti ada kenaikan hampir 100 persen dibandingkan perkara putus di bulan yang sama tahun 2012 lalu, yang hanya berjumlah 54 perkara.

Dari 93 perkara putus tersebut, terdapat 68 perkara gugatan perceraian, baik itu cerai gugat maupun cerai talak. Selebihnya adalah perkara permohonan berjumlah 25 perkara putus.

Perkara-perkara putus PA Nunukan ini terdiri dari putus dikabulkan, digugurkan, ditolak dan dicabut.

Menurut data statistik di bagian Kepaniteraan Hukum PA Nunukan, hingga April 2013 ini terdapat 65 perkara putus dikabulkan.

Dari jumlah tersebut, maka “tidak ada tanggung jawab” menempati urutan teratas faktor penyebab perceraian di PA Nunukan, diikuti kemudian oleh faktor “tidak ada keharmonisan”.

Panmud Hukum PA Nunukan memberikan data selengkapnya urutan faktor penyebab perceraian di PA Nunukan, sebagai berikut: tidak ada tanggung jawab berjumlah (24 perkara); tidak ada keharmonisan (14 perkara); gangguan pihak ketiga (10 perkara); krisis akhlak (9 perkara); dan cemburu (3 perkara).

Untuk Kab. Nunukan, tingginya angka perceraian yang disebabkan faktor “tidak ada tanggung jawab” ini dapat dimaklumi.

Karena Kabupaten di ujung paling utara Kalimantan ini adalah daerah perbatasan Indonesia-Malaysia; menjadi tempat transit para TKI yang akan bekerja di perkebunan-perkebunan kelapa sawit atau di sektor-sektor informal di Sabah, Malaysia.

Menurut Pansek PA Nunukan Bahrudin, A.Md., S.H., M.H., penduduk Kab. Nunukan ini sebagian besar adalah para pendatang yang menetap ‘sementara’ di sini sebelum berangkat ke Sabah.

Atau sebaliknya mereka ‘sementara’ tinggal di Nunukan sebelum pulang ke kampung halaman, setelah dideportasi oleh Pemeritnah Malaysia.

Di Kab. Nunukan ini para pendatang yang menetap ‘sementara’ itu mendapatkan jodoh dan menikah dengan penduduk setempat. Padahal boleh jadi yang bersangkutan sudah menikah dengan orang lain di Sabah, Malaysia atau di kampung halamannya.

“Maka akibatnya banyak para istri di Kab. Nunukan ini yang ditinggalkan begitu saja oleh para suaminya tanpa jaminan nafkah dan kabar berita sehingga akhirnya para istri ini mengajukan gugatan perceraian ke PA Nunukan,” kata Pansek PA Nunukan menjelaskan.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice