logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

Tetap Tersenyum Meski Jalan Berlumpur, Pendataan dan Verifikasi Berkas Perkara Sidang Keliling di Kecamatan Batu Ampar

 

Sangatta | PA Sangatta

Tim Verifikasi berkas perkara sidang keliling Pengadilan Agama Sangatta berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Agama Sangatta nomor : W17-A9/815/HK.05/6/2022, tanggal 28 Juni 2022 kembali melakukan verifikasi calon peserta sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Tim terdiri dari tujuh personil yang diketuai oleh Wakil Ketua PA Sangatta Luqman Hariyadi, S.H.

Hal tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat, karena akses dari Kecamatan Batu Ampar menuju Kantor Pengadilan Agama Sangatta harus ditempuh dengan perjalanan selama kurang lebih 2 jam dan harus melewati medan yang sulit / berlumpur ketika hujan turun.

 

Oleh karena faktor tersebut Pengadilan Agama Sangatta yang mengutamakan  Pelayanan Prima terhadap masyarkat para pencari keadilan melakukan pendataan dan verifikasi berkas perkara calon peserta sidang keliling di Kecamatan Batu Ampar.

Tujuh personil Pengadilan Agama Sangatta diturunkan untuk memperlancar jalannya verifikasi tersebut, dari hasil pendataan terdapat 33 peserta yang akan ikut sidang keliling di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, dari 33 peserta, ada 27 perkara Itsbat Nikah dan 6 perkara Perubahan Biodata Akta Nikah. (lilik’80)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice