Termasuk Rumah Tahfidz Quran Jadi Objek Sengketa, PA Suwawa Gelar Descente Di Bulango Selatan
Suwawa | pa-suwawa.go.id
Akhir tahun 2021 menjadi hari-hari yang paling sibuk bagi Pengadilan Agama Suwawa. Baru saja sehari sebelumnya menggelar Descente terhadap objek sengketa Harta Bersama di Desa Dunggala Kecamatan Tapa, kali ini Kamis 23 Desember 2021, kembali digelar pemeriksaan setempat atas objek sengketa kewarisan di Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Diatas lahan sengketa tersebut berdiri sebuah rumah mewah dan disebelahnya berdiri sebuah Mushalla yang berfungsi sebagai Taman Pengajian atau Rumah Tafidz Quran.
Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I.,M.H. selaku ketua majelis menjelaskan, bahwa sejatinya pihak Penggugat dan Tergugat telah menunjukkan iktikad baik untuk bisa berdamai. Namun demikian dirinya dan majelis memandang perlu adanya sebuah kepastian hukum bagi kedua belah pihak. “salah satu hal yang kita cegah adalah jangan sampai kita buatkan akta perdamaian, justru objek ini bukan milik para pihak. Maka disinilah pengadilan berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum dengan memeriksa objek ini” ujar hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Suwawa.
Descente berjalan aman dan tertib dengan dihadiri oleh Majelis pemeriksa perkara, Panitera Pengganti, Juru Sita dan tim analis Pengadilan Agama Suwawa serta pihak Penggugat, Tergugat, dan Kepala Desa Lamahu.