logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Terkait Pengelolaan IT, HT MS Aceh Sampaikan Evaluasi Kepada MS Meureudu

Meureudu | meureudu.ms-aceh.go.id

Dalam kunjungan akhir tahun bersama Ketua MS Aceh dan rombongan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hari jum’at (29/11/2013), Hakim Tinggi MS Aceh Drs. H. Abdul Hamid Pulungan, SH. MH menyampaikan evaluasi, koreksi sekaligus memberikan pengarahan konstruktif kepada MS Meureudu terkait pengelolaan IT yang berhubungan dengan info perkara, SIMPEG dan pengelolaan website sebagai media informasi publish.

“ Saya sering berhubungan dengan Azhar dan M. Fadhly terkait masalah IT MS Meureudu. Karena Ketua MS Aceh memberi tugas kepada saya untuk memantau info perkara di setiap Satker “. Ujar AHP dalam pengantarnya disaat menyampaikan evaluasi dan pengarahan.

Pada pengarahan tersebut AHP menyampaikan evaluasi / penilaian berdasarkan pemantauan yang beliau lakukan terhadap MS Meureudu sekaligus memberikan pengarahan konstruktif untuk kesuksesan MS Meureudu dalam meng-upload setiap info perkara, melengkapi dan meng-update setiap database kepegawaian serta menpublish data / informasi dengan jelas, akurat, dan transparan sehingga MS Meureudu layak mendapatkan nilai terbaik dalam reformasi birokrasi.

Adapun penilaian yang beliau sampaikan yaitu ;

Pertama, Info Perkara di SIADPA. Beliau mengoreksi info perkara yang telah di upload oleh MS Meureudu, dikarenakan terdapat ada ketidaksesuaian antara jumlah perkara yang telah terdaftar dengan jumlah panjar perkara. “ saya melihat jumlah perkara yang terdaftar 133 sedangkan jumlah panjarnya 125 “. Kata beliau disaat menjelaskan koreksi. Mengenai permasalahan tersebut MS Meureudu memberikan penjelasan bahwa 8 perkara yang telah disetor panjarnya pada hari rabu (27/11/2013) belum di upload ke KIPA di sebabkan pada kamis (28/11/2013) listrik kawasan meureudu dan sekitarnya padam total dari jam 08.00 pagi – 16.30 sore sehingga menyebabkan terhambat untuk men-upload. Di samping itu beliau juga mengoreksi jumlah putusan perkara tahun 2013 dan menghimbau agar MS Meureudu segera memperbaikinya dan paling lambat minggu pertama bulan desember sudah tertib dan jelas info perkaranya.

Kedua, mengenai SIMPEG. Menurut penilaian, SIMPEG MS Meureudu belum mencapai 100%, tapi baru mencapai 97,4 %. Saat ini menurut beliau hanya MS Aceh, MS Idi dan MS Sigli yang sudah mencapai 100%. Oleh karena itu beliau mengarahkan agar Kaur Kepegawaian harus aktif untuk melengkapi data kepegawaian dengan mendata seluruh pegawai baik CPNS, PNS dan Hakim. “ kalau ada pegawai yang bandel untuk melengkapi datanya, laporkan saja ke Pansek. Kalau ada hakim yang bandel untuk melengkapi datanya, laporkan saja ke ketua “. Kata AHP. Beliau mengharapkan agar SIMPEG MS Meureudu paling lambat tanggal 15 Desember sudah 100%.

Ketiga, pengelolaan Website MS Meureudu. Dalam penjelasannya beliau mengharapkan Website harus memuat informasi kegiatan dan berita seputar MS Meureudu yang bisa di akses oleh masyarakat. Website juga harus update karena masyarakat membutuhkan yang update sehingga ada informasi terbaru yang di dapatkan ketika publik mengaksesnya. Di samping itu DIPA harus di publish di website karena masyarakat harus tahu berapa Anggarannya, kemana realisasinya, apa-apa saja programnya, dll. Oleh karena itu DIPA sudah harus jelas dan transparansi sebagai pertanggung jawaban kepada publik karena transparansi adalah salah satu item reformasi birokrasi.

Berdasarkan hasil evaluasi dari MS Aceh sekaligus pengarahannya, Ketua MS Aceh Drs. Khairil Jamal mengatakan bahwa MS Meureudu segera akan menindak lanjuti dan memperbaiki hasil penilaian dari MS Aceh, dan dalam 2 minggu kedepan akan selesainya semuanya. Sehingga diharapkan MS Meureudu layak mendapatkan nilai terbaik demi terwujudnya peradilan yang agung dan transparans. (Faisal Reza)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice