Terkait Info Perkara dan Publikasi Putusan, PA Padang Panjang Gelar Rakor
Ketua PA Padang Panjang, Drs. Syamsul Bahri, SH (tengah) didamping Wakil Ketua, Drs. M. Lekat (Kanan) dan Plt. Pansek, Dra. Syuryati (kiri)
Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id
Keterbukaan informasi publik yang diprakarsai oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) melalui Portal Publikasi Putusan dan Portal Layanan Informasi Perkara Peradilan Agama menjadi fokus bahasan rapat koordinasi Pengadilan Agama Padang Panjang yang diselenggarakan pada Jum’at, (15/3/2013) medio bulan lalu.
“Tema rapat kita pada hari ini adalah peningkatan kinerja hakim dan panitera pengganti melalui Info Perkara dan Publikasi Putusan.” Ujar Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Drs. Syamsul Bahri, SH., mengawali pembicaraan.
Menurutnya, tema ini perlu diangkat dan menjadi pembicaraan karena perhatian pimpinan terhadap kedua hal tersebut semakin intensif. “Beberapa hari yang lalu, Ketua-Ketua Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat mendapat SMS dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang karena pada hari tersebut semua satker berhasil “go green”, sehingga kita semua diberikan apresiasi.” Ujarnya.
“Apresiasi untuk semua KPA se-Sumbar 100% go green sore ini.” Demikian bunyi pesan singkat Ketua PTA. Padang yang dimaksud Syamsul.
Perhatian pimpinan ini patut dijadikan bahan pertimbangan, karena menggambarkan bahwa apa yang dikerjakan di satker-satker diketahui dan dipantau.
Namun demikian, Syamsul mengingatkan agar kinerja publikasi putusan dan info perkara diperhatian jangan hanya karena ada pemantauan dari pimpinan. Lebih jauh dari itu, lanjutnya, harus dijadikan sebagai tolok ukur pencapaian kinerja secara menyeluruh. Terlebih info perkara dan publikasi putusan harus dikerjakan sesuai dengan kondisi faktual di tempat kerja.
Perlu usaha yang lebih intensif
Meskipun telah diapresiasi oleh Ketua PTA, tidak berarti harus berpuas diri dengan pencapaian hari ini. Diperlukan usaha-usaha yang lebih intensif untuk menampilkan kinerja melalui publikasi putusan dan info perkara.
Menurut Syamsul Bahri, perlunya upaya-upaya tersebut disebabkan oleh setidak-tidaknya dua hal. Pertama, proses upload untuk keduanya harus dilakukan secara berkesinambungan. “Sehari saja tidak di-upload akan mempengaruhi prosentase secara regional di PTA dan secara nasional.” Ujarnya sembari berjanji akan mengevaluasi proses ini secara rutin.
Kedua, dalam validasi SIADPA masih ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pemasukan data, seperti adanya PHS yang terkesan mendahului PMH dan siding-sidang yang dilaksanakan pada hari libur nasional. Kondisi ini menuntut kehati-hatian dalam proses input data.
Namun demikian, ia mengharapkan agar apresiasi yang diberikan oleh PTA dijadikan sebagai pemicu semangat untuk berbuat yang lebih baik. Semoga.
[Mohammad Noor]