Terapkan Prinsip Kehati-hatian PA Pelaihari Lakukan Discente

Drs. H. Amir Husin, S.H. selaku Ketua Majelis memimpin jalannya discente dibantu petugas (Foto: Irfan/Yadi).
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Discente atau pemeriksaan di tempat dapat dilakukan oleh hakim untuk menambah keyakinan dalam memutus suatu perkara (vide Pasal 153 HIR, 180 R.Bg). Majelis Hakim PA Pelaihari merasa perlu melakukan pemeriksaan di tempat sebagai bahan pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusannya.
Hal itu disampaikan Drs. H. Amir Husin, S.H. selaku Ketua Majelis dalam melakukan discente didampingi oleh Muh. Irfan Husaeni dan Ita Qonita sebagai anggota dan Marsikin sebagai panitera pengganti.
Lebih lanjut Ketua Majelis memaparkan bahwa perkara yang ditanganinya bernomor 0073/Pdt.G/2015/PA.Plh merupakan perkara gugatan harta bersama.
Mengapa majelis bersusah payah melakukan discente, hal itu dilakukan demi kehati-hatian sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Penggugat mendalilkan ia menikah dengan tergugat pada 2000 dan becerai pada 2013. Namun bukti dua sertifikat yang diajukan ternyata sertifikat dibuat pada 2010.
Sedangkan dalam posita dan petitum penggugat minta agar kedua obyek benda tidak bergerak tersebut dinyatakan sebagai harta bawaan karena diperoleh sebelum 2000 atau sebelum menikah dengan tergugat. Yaitu dari pembelian penggugat sendiri yang kemudian dibuat sertifikat olehnya tahun 2000 atas namanya sendiri karena diperoleh bukan dengan suaminya selama pernikahannya dengan tergugat.
“Nah, majelis curiga karena 2010 para pihak masih dalam ikatan suami istri” Ujarnya.
Atas : Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya seluas seluas 828 M2. Bawah: Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya seluas seluas 177 M2 (Foto: Yadi).
Maka demi kehati-hatian meskipun tergugat tidak hadir (verstek) dan tidak ada bantahan terhadap dalil-dalil gugatan penggugat tersebut namun majelis tidak serta merta mengabulkan gugatan penggugat melainkan membebankan kepada penggugat untuk menghadirkan alat bukti lain yang dapat menyakinkan majelis bahwa kedua bidang tanah yang didalilkan merupakan harta bawaan penggugat.
Selain pemeriksaan di tempat, sebelumnya penggugat telah menghadirkan tiga orang saksi yang mendukung dalil-dalilnya. Bahkan penggugat juga menghadirkan kepala desa setempat untuk dimintai keterangan.
Discente yang dilakukan PA Pelaihari Senin, (24/2) berjalan lancar sesuai rencana. Jarak antara PA Pelaihari dengan obyek 60 KM sedangkan dua lokasi berada di tempat yang berbeda, pertama di Desa Simpang Empat Sungai Baru dan kedua di Desa Asam-Asam. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut (Humas).