Tenaga Teknis PA Bangkinang Ikuti Kegiatan Perisai Badilum Episode 10 Secara Daring

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin 06 Oktober 2025 — Tenaga teknis Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum Episode ke-10 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center Lantai II Pengadilan Agama Bangkinang ini dihadiri oleh Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., serta Hakim Faizal Husen, S.Sy., M.H. bersama tenaga teknis lainnya.
Perisai Badilum episode ke-10 mengangkat tema:
“Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi dan Prospek Pembaruan Hukum.”

Sebagai narasumber utama, kegiatan ini menghadirkan Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata di Indonesia.
Dalam paparannya, YM. Suharto menyampaikan bahwa eksekusi merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum yang menjamin efektivitas putusan pengadilan. Beliau menegaskan:
“Putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi sama artinya dengan tidak adanya keadilan. Eksekusi adalah wujud nyata dari supremasi hukum yang harus dijalankan secara profesional dan berintegritas.”

Beliau juga menyoroti berbagai permasalahan klasik dalam eksekusi perdata, seperti objek eksekusi yang tidak jelas, prosedur hukum acara yang panjang dan birokratis, keterbatasan sumber daya manusia di pengadilan, serta adanya perlawanan dari pihak termohon atau pihak ketiga.
Dalam konteks solusi dan pembaruan hukum, YM. Suharto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus mendorong penyempurnaan regulasi dan pengawasan pelaksanaan eksekusi.

“MA telah mengeluarkan berbagai kebijakan melalui SEMA dan SK KMA untuk memperkuat konsistensi pelaksanaan eksekusi, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman pelaksanaan putusan,” ujar beliau.
Selain penguatan regulasi, Mahkamah Agung juga melakukan inovasi melalui pengawasan berbasis elektronik dan pengembangan aplikasi seperti Perkusi (Pelaksanaan Eksekusi) dan Satu Jari guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan eksekusi di seluruh satuan kerja.
Lebih lanjut, YM. Suharto menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur peradilan.
“Peningkatan kualitas SDM melalui diklat, bimtek, dan pembinaan berkelanjutan merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan eksekusi yang tertib, profesional, dan berkeadilan,” ungkapnya.

Selain membahas eksekusi pada umumnya, narasumber juga menyinggung eksekusi khusus seperti eksekusi hak tanggungan, fidusia, gadai, arbitrase, serta eksekusi delegasi. Termasuk pula dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan guna menciptakan keseimbangan antara hak kreditur dan debitur.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pelaksanaan eksekusi serta arah pembaruan hukum yang sedang digagas Mahkamah Agung.
Kegiatan Perisai Badilum sendiri merupakan program rutin dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang bertujuan untuk mendorong kultur berdiskusi dan berpikir kritis ilmiah di kalangan hakim dan tenaga teknis peradilan. Melalui forum ini, seluruh aparatur peradilan dapat memperkuat pemahaman hukum sekaligus menyatukan persepsi dalam penerapan norma hukum di lapangan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme tenaga teknisnya dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, transparan, dan berkeadilan. (ES/TimITPaBkn)
