Tenaga Teknis PA Bangkinang Ikuti Bimtek Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan dalam Perkara Perdata
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan dalam Perkara Perdata, Jum'at (08/08/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Lantai II secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Bimtek menghadirkan narasumber Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan pihak yang mengalami kesulitan akses keadilan.
“Mengadili perkara kaum rentan bukan sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga memastikan adanya keberpihakan pada prinsip keadilan substantif. Hakim harus sensitif terhadap kondisi sosial dan psikologis pihak-pihak yang berperkara,” ujar Prof. Amran Suadi dalam sesi pemaparan.
Para peserta dari PA Bangkinang mengikuti kegiatan dengan antusias. Mereka menyadari bahwa pemahaman yang mendalam mengenai pedoman ini sangat penting, mengingat perkara perdata yang melibatkan pihak rentan sering kali membutuhkan pendekatan yang lebih humanis dan berperspektif keadilan gender.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama, khususnya dalam menjamin hak-hak kaum rentan agar tetap terlindungi di hadapan hukum. Dengan bekal bimtek ini, para tenaga teknis PA Bangkinang diharapkan mampu menerapkan prinsip keadilan yang inklusif dan berkeadilan sosial dalam setiap perkara yang ditangani. (ES/TimITPaBkn)