Tenaga Kontrak PA Sijunjung Diproteksi PT Jamsosotek

Website Resmi PT JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
Sijunjung | pa-sijunjung.go.id | 06/02
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), proteksi dan jaminan kesehatan merupakan fasilitas yang sudah dijamin oleh negara, jaminan kesehatan bagi PNS dikelola oleh PT ASKES, ketika mereka sakit, melahirkan, kecelakaan, atau mengalami kematian, baik pribadi maupun ahli warisnya dapat mengajukan klaim ke PT ASKES untuk mendapatkan santunan ataupun bantuan biaya pengobatan. Lain halnya dengan pegawai kontrak atau honorer, ketika mereka mengalami kejadian-kejadian seperti di atas, mereka tidak mendapat jaminan "proteksi" sebagaimana yang dinikmati oleh PNS.
PA Sijunjung, dalam satu minggu belakangan mencoba membuat terobosan terkait hal ini, dimulai dari mencari informasi sebanyak-banyaknya melalui website resmi PT Jamsostek di alamat www.jamsostek.co.id, kemudian menjajaki kantor PT Jamsostek yang berada di Kota Solok untuk melakukan crosscheck informasi secara langsung dari pihak PT Jamsostek sendiri, sampai dengan mendatangkan pihak PT Jamsostek ke kantor PA Sijunjung.
Hari ini (06/02) dua orang pegawai PT Jamsostek Kota Solok Muhammad Afdhal, S.E dan Yola Anggia Paramita, S.Emendatangi PA Sijunjung guna melakukan kerjasama dengan PA Sijunjung terkait rencana penyediaan proteksi kecelakaan kerja, kesehatan dan jiwa tenaga kontrak PA Sijunjung.
Setelah berbincang dengan Ketua PA Sijunjung di ruangannya, Ketua PA Sijunjung memberikan kesempatan kepada Afdhal dan Yola untuk berinteraksi langsung dengan seluruh pegawai kontrak melalui metode presentasi dan diskusi di ruang sidang PA Sijunjung. Segala hal dibicarakan, mulai dari pemaparan program jaminan sampai pada proses dan prosedur klaim, seandainya peserta mengajukan klaim.

Seluruh pegawai kontrak di PA Sijunjung antusias mengikuti presentasi dan diskusi
Ketua PA Sijunjung menyambut dengan antusias kedatangan pihak PT Jamsostek ke PA Sijunjung, "Ini adalah peluang agar kita semua (tenaga kontrak.red) juga bisa mendapat jaminan atau proteksi diri dan keluarga, sehingga konsentrasi serta fokus pikiran dalam melaksanakan tugas dapat dicapai, ambillah kesempatan ini dengan baik, pelajari dengan sepenuhnya sehingga apabila memang berniat mendaftar sudah mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing". Disamping itu ketua PA Sijunjung mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang akan terjalin ini, semoga menjadi amal ibadah dan berbuah kebaikan bagi semua.
Sampai saat berita ini diturunkan, 9 orang dari total 13 tenaga kontrak di PA Sijunjung menyatakan kesiapannya untuk mengambil program jaminan tenaga kerja dari PT Jamsostek, kemudian 2 orang lainnya telah positif tidak mengambil karena telah ikut serta dalam program jaminan kesehatan PT ASKES milik pasangannya yang juga sebagai PNS, lalu 2 orang lagi masih dalam keraguan.
Semoga dengan adanya kerjasama ini, tenaga kontrak di PA Sijunjung mendapat perlindungan atau proteksi diri dan keluarga berupa jaminan tenaga kerja. (AFR)