“Bukan Disiplin Mati, Tapi Jangan Mematikan Disiplin”

Foto : Panitera/Sekretaris PA Tarakan memimpin Evaluasi dan Wawancara Tenaga Honorer
Tarakan | pa-tarakan.net
“Ada beberapa hal yang terkadang tidak diindahkan oleh Tenaga Honorer, walaupun kecil tapi akan sangat mempengaruhi. Seperti terlambat masuk kerja, tidak absen dan bahkan pulang lebih cepat dari Pegawai” tutur H. Abd. Wahid, S.H., Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Tarakan pada Evaluasi Tenaga Honorer tahun 2013 sekaligus Wawancara Tenaga Honorer untuk tahun 2014.
Evaluasi dan wawancara ini dilaksanakan pada hari Selasa 24 Desember 2014, pukul 10.15 wita, di Ruang Rapat Pengadilan Agama Tarakan. Selain Panitera/Sekretaris, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Tenaga Honorer tahun 2013 dan calon Tenaga Honor Tahun 2014.
“Selain itu yang terkadang ditemukan adalah ijin tidak masuk kerja yang baru disampaikan setelah tidak masuk. Seharusnya kalau ijin tidak masuk harus disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang satu atau dua hari sebelumnya. Berbeda lagi kalau sakit. Hal ini bukan berarti kami Disiplin Mati, tapi Jangan Mematikan Disiplin” tambah Panitera/Sekretaris.

Foto : Pelaksanaan Evaluasi dan Wawancara Tenaga Honorer
“Walaupun nantinya didalam Surat Keputusan posisi yang disebutkan adalah Sopir, Security/Satpam, tetapi tetap harus ikut dalam hal menjaga kebersihan. Jadi misal didalam SK adalah Satpam, tetap harus ikut menyapu dan mengepel karena tidak cukup hanya Pramubakti saja yang menyapu dan mengepel.
Setelah SK terbit insyaALLAH akan kita bagi tanggungjawab kebersihan per ruangan bagi yang diterima menjadi Tenaga Honorer” tutur Nur Wijayanto, S.T., Wakil Sekretaris PA Tarakan. “Diharapkan agar Tenaga Honorer disini bisa kompak dalam bekerja, apalagi suasana disini juga tidak ada pembedaan antara pegawai maupun tenaga honorer karena kita merupakan satu keluarga” tambah H. Abdurrahman, S.Ag., Wakil Panitera PA Tarakan.
Setelah evaluasi dan wawancara berakhir, maka bagi Tenaga Honorer yang diterima akan segera diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Honorer dan pembagian tugas/job description yang baru.
